KPU Sultra Siap Tetapkan Calon Terpilih Pilkada 2024 Setelah Terbitnya BRPK dari MK
KENDARI, TRENNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra) akan menetapkan calon terpilih Pilkada 2024 usai menerima Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang dijadwalkan diumumkan pada 3 Januari 2025.
Ketua KPU Sultra, Asril, menjelaskan bahwa penetapan calon terpilih dilakukan paling lambat tiga hari setelah MK resmi memberitahukan perkara yang teregistrasi dalam BRPK. Penetapan ini juga menunggu rampungnya rapat pleno di beberapa wilayah, khususnya Papua.
Enam kabupaten di Sultra tidak melaporkan sengketa Pilkada 2024, yaitu:
1. Kolaka
2. Konawe
3. Kolaka Timur
4. Buton Utara
5. Bombana
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tinggalkan Balasan