Rabu, 12 Maret 2025

Eks Staf Ahli Serahkan 95 Nama Senator DPD RI yang Diduga Terlibat Suap Pemilihan Pimpinan DPD dan Wakil Ketua MPR

Jakarta,Trennews.Id – Muhammad Fithrat Irfan, mantan Staf Ahli DPD RI Sulawesi Tengah, kembali mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 7 Maret 2025. Didampingi tim kuasa hukumnya, Aziz Yanuar, Fithrat menyerahkan data tambahan terkait 95 senator yang diduga menerima gratifikasi dalam pemilihan pimpinan DPD RI serta Wakil Ketua MPR RI dari unsur DPD.

“Saya menyerahkan 95 nama senator DPD RI yang diduga memberi dan menerima aliran dana suap untuk memenangkan pasangan calon pimpinan DPD dan Wakil Ketua MPR RI unsur DPD,” ujar Fithrat.

Meskipun enggan mengungkap nama-nama yang dilaporkan, Fithrat menegaskan bahwa aliran dana suap sudah diterima oleh para senator tersebut. Sebagai bukti, ia turut menyerahkan tangkapan layar percakapan elektronik yang mendukung laporannya.

“Kita percayakan saja kepada pihak KPK terkait nama-nama 95 senator DPD RI yang saya setorkan hari ini. Itu kan ranah privasi KPK RI,” katanya.

Dugaan Keterlibatan Petinggi Partai

Kuasa hukumnya, Aziz Yanuar, menambahkan bahwa dugaan suap ini tidak hanya melibatkan anggota DPD, tetapi juga petinggi partai. Dalam laporannya, Fithrat menyerahkan rekaman percakapan yang disebut sebagai bukti tambahan.

Rekaman yang diserahkan pada 18 Februari 2025 itu, menurut Fithrat, berisi percakapan antara dirinya dan Ahmad Ali, mantan Wakil Ketua Umum Partai NasDem. Ia menyebut Ahmad Ali diduga sebagai penyedia dana untuk memenangkan Wakil Ketua MPR RI dari unsur DPD, Abcandra Akbar Supratman Putra. Abcandra merupakan putra dari Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas.

Diketahui, laporan awal Fithrat ke KPK telah dilakukan sejak 6 Desember 2024 dengan nomor aduan 2024-A-04296.

Senator DPD Diduga Dijatah USD 13 Ribu

Fithrat juga mengungkapkan bahwa setiap anggota DPD RI yang terlibat diduga menerima uang sebesar USD 13.000 untuk memilih calon tertentu dalam pemilihan Ketua DPD RI dan Wakil Ketua MPR RI unsur DPD.

“Untuk Ketua DPD RI itu ada nominal USD 5.000 per orang, dan untuk Wakil Ketua MPR itu ada USD 8.000. Jadi ada USD 13 ribu total yang diterima oleh (mantan) bos saya. (Mantan) bosnya satu di antara 95 (orang) yang menerima,” ungkapnya.

Menurutnya, transaksi suap dilakukan secara langsung dari kamar ke kamar anggota DPD RI guna memastikan suara mereka berpihak kepada pasangan calon tertentu.

“Transaksinya itu door to door ke kamar-kamar ya dari anggota dewan itu. Jadi uang itu ditukarkan dengan hak suara mereka untuk memilih salah satu dari pasangan calon ini. Memilih Ketua DPD dan Wakil Ketua MPR dari unsur DPD,” jelasnya.

Selain itu, Fithrat menyebut bahwa seorang anggota DPD RI asal Sulawesi Tengah berinisial RAA juga diduga menerima suap dalam kompetisi pemilihan tersebut.

“Indikasinya, beliau menerima dugaan suap dalam kompetisi pemilihan Ketua DPD RI dan Wakil Ketua MPR RI unsur DPD. Itu melibatkan 95 orang dari total 152 anggota DPD RI,” tutupnya.

Hingga saat ini, KPK belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan yang telah diserahkan oleh Fithrat dan tim hukumnya. (Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini