Kuasa Hukum Bantah Ada Pihak Lain dalam Kasus Penganiayaan Siswa oleh Guru di Manggarai, Desak Polisi Tetapkan Tersangka
Ruteng, TrenNews.id – Kasus dugaan penganiayaan seorang siswa berinisial I oleh oknum guru Sekolah Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Manggarai berinisial MB memasuki babak baru. Melalui kuasa hukumnya, anak korban membantah adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, sekaligus mendesak pihak kepolisian untuk segera menetapkan guru MB sebagai tersangka.
Bantahan ini dilontarkan menyusul pernyataan guru MB di salah satu media online yang menyebutkan adanya pihak lain yang mencoba membesarkan kasus tersebut.
Suratman, SH, selaku kuasa hukum anak korban, menegaskan bahwa laporan ke polisi murni inisiatif anak korban dan orang tuanya, yang menginginkan agar tindakan kekerasan yang dilakukan guru MB diproses secara hukum. “Pernyataan pelaku guru MB jika terdapat pihak lain yang mencoba membesarkan tindakan melawan hukum yang ia lakukan di lingkup sekolah merupakan asumsi belaka dan penuh dengan rekayasa,” tegas Suratman kepada TrenNews pada Rabu(25/2/2026).
Lebih lanjut, Suratman mengungkapkan bahwa sebelum melakukan tindakan kekerasan, guru MB beberapa kali mendatangi rumah anak korban dengan sikap arogan. Guru MB bahkan membuat surat pernyataan yang seolah-olah membenarkan tindakannya untuk melakukan tindakan persekusi terhadap anak korban jika melakukan kesalahan serupa di kemudian hari. “Tentu tindakan pelaku guru MB tersebut sudah mengarah pada main hakim sendiri, dengan menempatkan dirinya seolah-olah sebagai seorang polisi yang berwujud preman,” kecam Suratman.
Suratman juga menepis anggapan guru MB yang menyebutkan adanya pihak ketiga dalam kasus ini. Menurutnya, itu hanyalah bentuk keputusasaan pelaku karena anak korban dan orang tuanya telah menutup pintu perdamaian. Suratman mengungkapkan, guru MB telah beberapa kali mengirim utusan untuk bertemu dengan orang tua anak korban agar kasusnya bisa diselesaikan secara kekeluargaan, namun selalu ditolak. Bahkan, guru MB sempat datang sendiri bersama keluarga besarnya untuk merayu orang tua anak korban agar berdamai, namun tetap tidak berhasil.
Menanggapi pernyataan guru MB yang menyebutkan bahwa tindakan kekerasan tersebut dilakukan karena anak korban telah melakukan tindakan asusila dengan mengintip istri dan anak pelaku, Suratman dengan tegas membantah tuduhan tersebut. “Pernyataan itu sangat menyesatkan dan merupakan tuduhan yang tidak berdasar. Kami akan melakukan tindakan hukum dengan melaporkan pelaku guru MB di Polres Manggarai atas dugaan pencemaran nama baik, sepanjang pelaku guru tersebut tidak dapat membuktikan tuduhan sesatnya itu,” tegas Suratman.
Kasus ini kini tengah ditangani oleh penyidik Polsek Reo. Penyidik telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengumpulkan bukti-bukti. Kuasa hukum anak korban mendesak agar Polsek Reo segera menetapkan guru MB sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan tersebut.
(Kordianus)


Tinggalkan Balasan