Kuasa Hukum Desak Polresta Tangerang Tindaklanjuti Laporan KDRT yang Diduga Mandek
Tangerang, TrenNews.id – Penanganan kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Kabupaten Tangerang menjadi sorotan. Seorang perempuan berinisial D, warga Perumahan Triraksa Village 1, Kecamatan Tigaraksa, melaporkan suaminya atas dugaan kekerasan fisik dan psikis yang dialaminya.
Laporan tersebut telah diterima Polresta Tangerang sejak 17 April 2025. Namun hingga awal Juli 2025, pihak terlapor disebut belum diproses hukum secara signifikan dan masih bebas berkeliaran, yang dinilai menambah tekanan psikologis terhadap korban.
Kuasa hukum korban, Andi Akbar, SH, menyayangkan lambannya proses penanganan oleh aparat penegak hukum.
“Sudah lebih dari dua bulan sejak laporan diterima, namun belum ada penahanan atau penetapan tersangka. Ironisnya, terlapor bahkan sempat menemui korban, yang menimbulkan tekanan dan rasa takut,” kata Andi saat ditemui wartawan, Rabu (9/7/2025) lalu.
Dalam laporan polisi bernomor TBL/B/372/IV/2025/SPKT, peristiwa kekerasan disebut terjadi pada 16 April 2025 sekitar pukul 09.00 WIB. Korban mengaku dijambak, dibentak, dan diseret oleh suaminya setelah ketahuan berkomunikasi dengan keluarganya melalui ponsel. Korban juga sempat dikunci di dalam rumah sebelum berhasil keluar saat terlapor pergi meninggalkan lokasi.
Andi menegaskan pentingnya perlindungan hukum terhadap korban KDRT, yang rentan mengalami trauma berkepanjangan.
“Proses hukum memang membutuhkan pembuktian, namun korban tidak boleh dibiarkan dalam ketidakpastian. Laporan sudah masuk, bukti-bukti awal ada, korban butuh perlindungan konkret,” ujarnya.
Sementara itu, pihak Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Tangerang menyampaikan bahwa penyelidikan masih berjalan. Salah satu petugas menyebut pihaknya masih menunggu hasil visum sebagai bagian dari proses pembuktian.
“Siap bang, kita nunggu hasil visum ya bang,” ujar petugas PPA Polresta Tangerang melalui pesan WhatsApp, Rabu (5/7/2025).
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi lebih lanjut dari pihak Polresta Tangerang terkait perkembangan kasus tersebut.
Pewarta: Agung Ch
Editor: Nisa

Tinggalkan Balasan