Kuasa Hukum Terlapor Bantah Dugaan Penggelapan Dana Tambak Garam Rp700 Juta, Sebut Ada Wanprestasi dan Siapkan Laporan Balik
Atambua, TrenNews.id – Kasus dugaan penggelapan dana perusahaan senilai Rp700 juta yang dilaporkan oleh Kuasa Direktur PT Bara Makmur Katulistiwa (BMK) terhadap Maksimus Tahoni memasuki babak baru. Kuasa hukum terlapor, Agal Adrianus, SH, MH, membantah tuduhan tersebut dan menyebut persoalan yang terjadi bukan pidana, melainkan wanprestasi.
Kepada TrenNews.id pada Sabtu (11/10/2025), Agal Adrianus menjelaskan bahwa dirinya telah resmi ditunjuk sebagai kuasa hukum Maksimus Tahoni dan siap mengawal kasus ini.
“Saya sudah diminta Maksi (terlapor) menjadi kuasa hukumnya dan saya bersedia. Kami akan bentuk tim untuk mengawal persoalan ini,” ujarnya.
Agal mengatakan, setelah menelusuri kronologi dan mempelajari dokumen proyek, pihaknya tidak menemukan adanya unsur pidana dalam pengerjaan tambak garam tersebut. Menurutnya, permasalahan ini justru muncul akibat wanprestasi dari pihak PT BMK.
“Klien saya membantah tudingan tersebut. Total dana yang diterima dari PT BMK tidak sesuai dengan angka Rp700 juta yang beredar di media sosial. Setelah divalidasi, jumlahnya sekitar Rp300 juta,” tegasnya.
Ia menjelaskan, dana tersebut telah digunakan untuk keperluan usaha tambak garam, termasuk pembelian alat, bahan, serta upah pekerja. Agal juga menyebut pihak pelapor sempat menerima dan meminta bagian dari dana operasional tersebut.
Lebih lanjut, Agal menepis pernyataan Kuasa Direktur PT BMK, Deny Frans Manubulu, yang menyebut adanya penggelapan. Ia menyoroti lokasi yang disebut sebagai tempat kejadian perkara, yaitu Bandara AA. Bere Tallo, Atambua. Menurutnya, dokumen yang ditandatangani di lokasi tersebut hanyalah rincian penggunaan dana yang telah disetujui bersama.
“Saya menduga pelapor dari PT BMK dengan sengaja mencemarkan nama baik klien saya melalui pemberitaan di media sosial. Klien kami sangat dirugikan oleh informasi sepihak tersebut,” kata Agal, yang juga menjabat sebagai Ketua DPW Pemuda Pancasila Provinsi NTT.
Agal menegaskan, pihaknya berencana melaporkan balik PT BMK dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Kami akan lapor balik sesuai UU ITE,” tegasnya.
Ia juga meminta Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Belu untuk berhati-hati dalam memproses laporan dari Deny Frans Manubulu. Menurutnya, perlu dipastikan legalitas pihak yang melapor agar tidak ada pihak yang dikorbankan.
Sebelumnya, pada 5 Oktober 2025, Kuasa Direktur PT Bara Makmur Katulistiwa (BMK), Deny Frans Manubulu, melaporkan Maksimus Tahoni ke Polres Belu atas dugaan penggelapan uang perusahaan senilai Rp700 juta. Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan aparat kepolisian.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Bara Makmur Katulistiwa belum memberikan tanggapan atas pernyataan kuasa hukum Maksimus Tahoni.
Pewarta: Kordianus

Tinggalkan Balasan