Kamis, 16 Oktober 2025

Lakukan Jemput Bola, Disdukcapil Layani Perekaman e-KTP ODGJ dan Disabilitas

Lakukan Jemput Bola, Disdukcapil Layani Perekaman e-KTP ODGJ dan Disabilitas.

Aceh Singkil, TrenNews.id – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Aceh Singkil melakukan upaya jemput bola pada perekaman KTP Elektronik (e-KTP). Dalam agenda jemput bola ini, Disdukcapil menyasar kelompok rentan, seperti Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).

Sebagaimana diketahui, Perekaman e-KTP diatur dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, khususnya Pasal 63 ayat (1), yang mewajibkan seluruh penduduk yang memenuhi syarat untuk memiliki KTP Elektornik.

ODGJ termasuk kategori penduduk rentan yang memiliki kebutuhan khusus dalam pelayanan adminduk, sesuai dengan Permendagri No. 96 Tahun 2019.

“Tidak mungkin ODGJ datang sendiri ke kantor Disdukcapil, maka dari itu kami lakukan jemput bola agar mereka tetap bisa memiliki KTP-el,” kata Plt Kepala Disdukcapil Aceh Singkil, Faisal, saat melakukan perekaman di Kecamatan Gunung Meriah, Rabu (15/10/2025).

Menurut Faisal, kepemilikan e-KTP sangat penting bagi ODGJ agar mereka dapat lebih mudah mengakses berbagai bantuan, terutama yang mensyaratkan dokumen kependudukan.

Faisal mengatakan bahwa para ODGJ memiliki hak yang sama untuk mendapatkan KTP elektronik, tanpa ada pengecualian. “Kami pastikan tidak ada masyarakat Aceh Singkil yang tidak memiliki dokumen kependudukan,” tambah Faisal.

Pelayanan jemput bola ini juga berlaku bagi warga berkebutuhan khusus (disabilitas) dan masyarakat lain yang belum memiliki dokumen kependudukan. “Disdukcapil Aceh Singkil membuka pintu bagi siapa saja yang membutuhkan layanan ini untuk segera menghubungi kantor Disdukcapil,” jelas Faisal.

Pewarta : Arman Munthe

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini