Kamis, 6 Februari 2025

Lanjutan Sidang Sengketa Tanah Tangkarimba: Terungkap Alokasi 15% untuk Kepentingan Pribadi Kades Tettekang

Keterangan Foto : Penasehat Hukum, Irsyad Djaffar, SH., (kiri) bersama Pihak Penggugat, Amrullah Makang (kanan)

Belopa, TrenNews.id – Persidangan sengketa tanah Tangkarimba kembali menarik perhatian publik. Kamis (23/01/2025), Pengadilan Negeri (PN) Belopa menggelar sidang lanjutan dengan pemeriksaan saksi tergugat. Sidang ini menghadirkan Kepala Desa Tettekang, Marsus Shaleh, sebagai tergugat, didampingi penasihat hukumnya. Dua saksi turut dihadirkan, yakni Reddi, Panitia Pengelola Tangkarimba, dan Abdullah Masudang, anak mantan Kepala Dusun Tettekang.

Dalam persidangan, penasihat hukum penggugat, Irsyad Djaffar, SH., menyoroti kesaksian yang dianggap tidak valid. “Kedua saksi pihak tergugat cenderung menghindar dengan mengatakan tidak tahu atau lupa,” ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa kedua saksi tidak dapat disebut sebagai saksi fakta karena tidak mengetahui hasil musyawarah kecamatan yang menyatakan tanah Tangkarimba dalam status quo.

Pengakuan Menarik: Alokasi 15% untuk Kepentingan Pribadi Kades
Salah satu momen krusial dalam persidangan adalah pernyataan Reddi, saksi tergugat, yang mengungkap adanya alokasi 15% dari pengelolaan tanah Tangkarimba untuk kepentingan pribadi Kepala Desa Tettekang. Pernyataan ini semakin memperkuat dugaan adanya pelanggaran dalam pengelolaan tanah adat tersebut.

Selain itu, pengacara penggugat menyoroti legalitas Surat Keterangan Pemilikan Tanah (SKPT) yang diterbitkan oleh Kades Tettekang. Menurutnya, SKPT itu cacat hukum karena sudah seharusnya berakhir pada 2016 dan tidak boleh diterbitkan saat tanah dalam status sengketa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini