Lembaga Survei Dilarang Survei Pilkada Jika Tidak Terdaftar di KPU Setempat, Begini Penjelasannya
LASUSUA, TRENNEWS.ID – Belakangan ini, hasil survei terkait elektabilitas bakal pasangan calon dalam Pilkada serentak 2024 bermunculan. Namun, untuk melaksanakan survei Pilkada, lembaga survei harus terlebih dahulu terdaftar di KPU. Jika tidak, maka lembaga tersebut dilarang melakukan survei terkait Pilkada.
Mengutip pernyataan Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Sumbawa, Heri Kurniawansyah di laman rri.co.id tertanggal 20/9/2024 bahwa informasi tentang eksistensi lembaga survei yang bisa melakukan survei atau tidak, khususnya tentang Pilkada itu sangat penting dan harus diketahui oleh publik. Namun, lembaga survei yang bisa melakukan survei dengan ruang lingkung tentang pilkada memang harus terdaftar di KPU dengan beberapa persyaratan.
Dia menjelaskan dasar hukumnya jelas diatur dalam PKPU Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Juga sesuai Keputusan KPU Nomor 328 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran Pemantau dan Lembaga Survei dan Perhitungan Cepat Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Heri menyebutkan, pada Bab III KPT 328 Tahun 2024 khususnya pada Nomor 9 dan 10 menyatakan, bahwa lembaga survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat hasil pemilihan dapat melakukan kegiatan survei atau jajak pendapat pemilihan dan penghitungan cepat hasil pemilihan, setelah dinyatakan terdaftar. Dibuktikan dengan sertifikat terdaftar
Heri menegaskan, apabila lembaga survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat hasil pemilihan tidak memenuhi kelengkapan dokumen persyaratan dan dinyatakan tidak terdaftar, dilarang melakukan kegiatan survei atau jajak pendapat pemilihan dan penghitungan cepat hasil pemilihan.
Komisioner KPU Kabupaten Sumbawa inj juga menerangkan, terkait dengan syarat yang dimaksud, disebutkan di PKPU Nomor 9 Tahun 22 pada pasal Pasal 17 ayat 4. Seperti rencana, jadwal, dan lokasi survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat. Kemudian, akte pendirian badan hukum lembaga, susunan kepengurusan lembaga, surat keterangan domisili dari desa atau sebutan lain/kelurahan atau instansi pemerintahan setempat, surat keterangan telah terdaftar minimal satu tahun pada asosiasi lembaga Survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat dan pas foto terbaru dan berwarna dari pimpinan lembaga. Kemudian surat pernyataan bahwa lembaga tersebut yang menyatakan tidak melakukan keberpihakan yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu atau peserta Pemilihan, tidak mengganggu proses tahapan Pemilu atau Pemilihan, bertujuan meningkatkan partisipasi masyarakat secara luas, mendorong terwujudnya suasana kondusif bagi penyelenggaraan Pemilu atau Pemilihan yang aman, damai, tertib, dan lancar, benar-benar melakukan wawancara dalam pelaksanaan survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat, tidak mengubah data lapangan dan/atau dalam pemrosesan data, menggunakan metode penelitian ilmiah dan melaporkan metodologi, sumber dana, jumlah responden, tanggal dan tempat pelaksanaan survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat.
Tinggalkan Balasan