Kamis, 21 November 2024

Lembaga Survei Dilarang Survei Pilkada Jika Tidak Terdaftar di KPU Setempat, Begini Penjelasannya

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Sumbawa, Heri Kurniawansyah (istimewa)

Syarat-syarat tersebut juga dipertegas dalam KPT nomor 328 tahun 2024. Adapun ruang lingkup yang menjadi fokus survei nya tertuang di pasal 15 PKPU Nomor 9 Tahun 2024 pada pasal 15 adalah perilaku Pemilih, hasil Pemilu atau Pemilihan, kelembagaan Pemilu dan Pemilihan seperti penyelenggara Pemilu atau penyelenggara Pemilihan, partai politik, parlemen/legislatif, pemerintah. Kemudian peserta Pemilu atau peserta Pemilihan, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan/atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan/atau survei atau jajak pendapat lainnya.

Sehingga kesimpulannya, lanjut Heri, adalah lembaga survei yang melakukan survei tentang ruang lingkup Pilkada harus terdaftar di KPU dengan beberapa syarat secara normatif. Dibuktikan dengan terbitnya sertifikat yang diberikan oleh KPU ke lembaga survei yang telah memenuhi syarat. Harapannya agar semua lembaga survei khususnya yg ada di Kabupaten Sumbawa untuk melengkapi syarat-syarat yang sudah ditentukan. Agar kedepannya pada agenda penyelenggaraan demokrasi lokal berikutnya tidak terjadi masalah dan kendala yang tidak diinginkan.

Merujuk dari yang disampaikan Komisioner KPU Kabupaten Sumbawa tersebut, dapat disimpulkan bahwa aktivitas 2 lembaga survei SMRC dan Indo Barometer yang dicatut namanya untuk menyebarluaskan hasil survei di Kabupaten Kolaka Utara adalah melanggar PKPU Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Juga sesuai Keputusan KPU Nomor 328 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran Pemantau dan Lembaga Survei dan Perhitungan Cepat Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Sebagaimana yang disampaikan Ketua KPU Kabupaten Kolaka Utara, Nurgalia, Rabu (21/11/2024) bahwa kedua lembaga survei, SMRC dan Indo Barometer tidak ada mendaftar di KPU Kabupaten Kolaka Utara untuk Pilkada 2024.

Sehingga satu kewajaran jika Politisi Demokrat Kabupaten Kolaka Utara, Buhari, meminta 2 Lembaga Survey, Indo Barometer dan SMRC itu menegur dan meminta kepada media yang pernah memberitakan hasil survey Pilkada Kolaka Utara 2024 yang disinyalir hoax itu untuk meminta maaf ke publik Kolaka Utara.

Pasalnya, 2 Lembaga Survey, Indo Barometer maupun SMRC telah memberikan keterangan bahwa tidak pernah melakukan survei di Kabupaten Kolaka Utara menjelang Pemilihan Kepala 2024. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini