Longsor Tambang Bukan Sekadar Musibah: Tuntutan Tanggung Jawab di IUP Mega Haltim Mineral
Pertambangan Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar yang bekerja pada perusahaan kontraktor PT Halmahera Transportasi Energi, dilaporkan tertimbun longsor di area site ekor dalam wilayah IUP PT Mega Haltim Mineral, Kecamatan Wasile Selatan, Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, pada Kamis, 15 Januari 2025.
Hingga saat ini, peristiwa naas tersebut belum memiliki kejelasan informasi yang utuh dan transparan. Pihak perusahaan sebagai pemegang tanggung jawab utama di wilayah operasional tambang justru belum menyampaikan keterangan resmi dan aktual terkait kronologi kejadian maupun perkembangan penanganan korban.
Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar, sekaligus kegelisahan, tidak hanya bagi rekan-rekan seprofesi dan alumni, tetapi juga bagi keluarga korban yang hingga kini masih menunggu kepastian.
Menanggapi hal tersebut, Muhammad Asrul, alumni Teknik Pertambangan UMI Makassar sekaligus mantan Ketua Umum Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND), menegaskan agar perusahaan tidak berupaya menutup-nutupi insiden ini. Ia mendesak agar Kepala Teknik Tambang (KTT) PT Mega Haltim Mineral dan Penanggung Jawab Operasional (PJO) PT Halmahera Transportasi Energi bertanggung jawab penuh atas peristiwa yang menimpa juniornya tersebut.
“Korban memiliki keluarga yang terus menunggu kabar. Sebaiknya perusahaan tidak berusaha menutupi masalah yang ada. KTT dan PJO harus bertanggung jawab atas insiden ini, karena segala kejadian di lapangan tidak terlepas dari tanggung jawab mereka sebagai pimpinan operasional tertinggi,” tegas Asrul.
Lebih lanjut, Asrul menekankan bahwa dalam dunia pertambangan, khususnya tambang terbuka nikel, longsor tidak bisa serta-merta dikategorikan sebagai peristiwa alam semata. Risiko tersebut sejatinya telah diperhitungkan melalui desain dan perencanaan tambang yang matang.
“Tambang terbuka, terutama nikel, memiliki risiko tinggi termasuk longsor. Namun risiko itu seharusnya sudah dikalkulasi dan diantisipasi melalui perencanaan tambang. Jangan sampai demi mengejar target produksi, perencanaan diabaikan hingga mengorbankan keselamatan pekerja,” ujarnya.
Sejumlah alumni Teknik Pertambangan UMI Makassar juga menyoroti aspek metode pencarian korban yang dinilai belum optimal. Mereka menyebutkan bahwa metode yang saat ini digunakan belum sesuai dengan kondisi lapangan, sehingga berpotensi memperlambat proses evakuasi.
Salah satu alumni, Tyas Bayureksa, merekomendasikan penggunaan Ground Penetrating Radar (GPR) sebagai metode pencarian yang lebih tepat dalam kondisi longsor dengan ketebalan material hingga sekitar 10 meter.
“GPR mampu mendeteksi objek dan struktur di bawah permukaan hingga puluhan meter dengan memanfaatkan gelombang elektromagnetik. Metode ini dapat mengidentifikasi perbedaan kerapatan material yang mengindikasikan keberadaan korban atau benda asing di area longsor,” jelasnya.
Sebagai penutup, Ikatan Alumni Teknik Pertambangan UMI Makassar mendorong Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mengusut tuntas insiden ini secara menyeluruh dan transparan. Mereka menegaskan bahwa Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) harus segera melakukan investigasi menyeluruh atas insiden yang telah mengakibatkan korban jiwa.
Apabila dalam proses investigasi ditemukan pelanggaran terhadap kaidah teknik pertambangan dan keselamatan kerja, maka penghentian sementara operasi hingga pencabutan IUP harus menjadi opsi yang serius dipertimbangkan.
Keselamatan pekerja tambang bukanlah angka statistik produksi. Ia adalah nyawa manusia yang dilindungi oleh hukum, etika profesi, dan tanggung jawab moral negara.
Oleh: Amiruddin, S.T
(Eks Presiden BEM FTI UMI Makassar)
Salah satu alumni Teknik


Tinggalkan Balasan