LP2TRI Apresiasi Gerak Cepat Polda NTT Berantas Mafia Tanah di Kupang
Kupang, TrenNews.id – Lembaga Pengawas Penyelenggara Trias Politika Republik Indonesia (LP2TRI) memberikan apresiasi kepada Kapolda NTT, Direktur Kriminal Umum Polda NTT, dan jajaran Penyidik Satgas Mafia Tanah Polda NTT atas respon cepat dalam menindaklanjuti laporan terkait kasus mafia tanah yang dialami oleh masyarakat pencari keadilan di Kabupaten Kupang.
“Kami dari LP2TRI mengapresiasi kinerja BPK Kapolda NTT, Direktur Kriminal Umum Polda NTT, dan jajaran Penyidik Satgas Mafia Tanah Polda NTT yang merespon cepat laporan kami untuk membantu masyarakat pencari keadilan yang menjadi korban mafia tanah,” ujar perwakilan LP2TRI dalam keterangan tertulis yang diterima TrenNews.id pada Jumat(27/2/2025).
Kasus ini bermula ketika seorang korban, yang memiliki tanah sejak puluhan tahun dan diketahui oleh saksi batas serta masyarakat sekitar, tiba-tiba mendapatkan somasi dari oknum mafia tanah yang mengklaim memiliki sertifikat atas tanah tersebut.
LP2TRI menyoroti kejanggalan dalam proses penerbitan sertifikat tersebut. “Bagaimana mungkin sertifikat tanah bisa terbit tanpa adanya pengukuran dari Badan Pertanahan Kabupaten Kupang, tanpa melibatkan pemilik tanah, saksi batas tanah, RT, RW, dan korban sebagai pemilik tanah?” tanyanya. “Apakah sertifikat bisa dicetak begitu saja tanpa melibatkan pihak-pihak pemerintah kelurahan atau saksi batas?”
LP2TRI berharap, dengan penanganan cepat dari Polda NTT, para mafia tanah yang terlibat korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dapat segera diproses hukum dan dijebloskan ke penjara. “Ini adalah harapan korban dan masyarakat agar para mafia tanah yang terlibat KKN bisa dipenjara sehingga ada efek jera,” tegasnya.
LP2TRI optimis bahwa Mabes Polri, Polda NTT, dan Satgas Mafia Tanah dapat membantu masyarakat miskin yang sedang mencari keadilan. “Kami optimistis Mabes Polri, Polda NTT, dan Satgas Mafia Tanah bisa menolong masyarakat miskin pencari keadilan,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa praktik mafia tanah masih menjadi ancaman bagi masyarakat. Diharapkan, dengan adanya penanganan yang serius dari pihak kepolisian, kasus ini dapat segera diselesaikan dan memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan pertanahan.
(Kordianus)


Tinggalkan Balasan