Minggu, 8 September 2024

LPKP Sumut Aksi Unjuk Rasa Jilid II Pekan Depan di Kantor Walikota, DPRD Medan dan Satpol PP Perihal Cue Ball Pool & Cafe

LPKP Sumut Aksi Unjuk Rasa Jilid II Pekan Depan di Kantor Walikota, DPRD Medan dan Satpol PP Perihal Cue Ball Pool & Cafe

MEDAN,TRENNEWS.ID – Lembaga Pemerhati Kebijakan Publik Sumatera Utara (LPKP Sumut) akan menggelar aksi unjuk rasa jilid II dalam perihal menindaklanjuti yang pertama dan beberapa temuan fakta serta data lapangan. Hal itu diungkapkan oleh Ketua LPKP Sumut, M. Rasyid Ar-Ridho, di Medan pada hari Sabtu (27/07/24).

Kepada awak media, Aktivis Sumatera Utara tersebut menemukan sejumlah fakta dan data yang cukup mengejutkan bahwa sampai saat sekarang bahwa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Cue Ball Pool & Cafe masih bermasalah, walaupun pihak Kecamatan Medan Selayang sudah menghimbau pihak Penanggung Jawab Kegiatan Mendirikan Bangunan yang berada di Jalan Sei Belutu, Kelurahan Padang Bulan I, Kecamatan Medan Selayang itu sampai akhirnya keluar surat Nomor: 648/642/MS/VI/2023, pertanggal 12 Juni 2023 dan melaporkan hal tersebut kepada pihak terkait yaitu Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan dan pihaknya telah memberikan Surat Peringatan ke- III.

Menurutnya, sikap yang diambil oleh Pihak Kecamatan dalam hal tersebut, atas apa yang dilakukan oleh Muhammad Husnul Hafiz Rambe, S.STP, M.AP selaku Camat adalah yang patut diapresiasi karena telah menjalankan Tugas, Pokok dan Fungsi (Tupoksi) sebagaimana mestinya dan begitupula dengan pihak Dinas PKPCKTR yang telah menjalankan fungsi pengawasan dengan sebaik-baiknya, ujarnya.

Ditambah lagi dengan ditemukannya sejumlah dugaan bahwa Cue Ball Pool & Cafe tidak taat terhadap Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota Medan, dari permasalahan papan reklame, pajak makanan dan minuman hingga persoalan perpakiran.

Selama lebih satu tahun, belum ada tindakan yang tepat dan terukur oleh Satpol PP Medan sehingga patut dipertanyakan dan menimbulkan asumsi liar di kalangan masyarakat Kota Medan.

“Sikap yang dilakukan oleh Kasatpol PP Medan sungguh diluar nalar, jauh dari Tupoksi sebagai penegak Perda Kota Medan. Oleh karena itu kami meminta panggil dan periksa Kasatpol PP Medan, karena kami menduga ada permainan gelap antara Satpol PP Medan dengan oknum “SAA”, dan keterlibatan oknum lainnya sehingga terjadi pembiaran terhadap Cue Ball Pool & Cafe”, tegas Ridho.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini