Senin, 8 Desember 2025

LSM LIRA Soroti Ternak Liar, Satpol PP Diminta Tegakkan Perda

Karikatur menunjukkan Wabup LIRA Kolut membawa dokumen "PERDA", menyoroti ternak liar yang berkeliaran, dengan latar papan "SATPOL PP" sebagai simbol desakan penegakan perda.

Lasusua, TrenNews.id – Wakil Bupati LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kolaka Utara, Saddam Hussein, menyoroti maraknya ternak liar yang berkeliaran di kawasan kota dan perkantoran. Ia mendesak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk bertindak tegas menegakkan peraturan daerah.

“Estetika kota harus dijaga. Hewan ternak yang berkeliaran bukan hanya mengganggu kenyamanan warga, tapi juga melanggar hukum,” kata Saddam, Jum’at 11Juli 2025.

Menurut dia, kondisi tersebut mencerminkan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum oleh aparat. Saddam merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang melarang segala bentuk gangguan di jalan umum, termasuk oleh hewan ternak.

Ia juga menyinggung Pasal 490 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur sanksi pidana ringan terhadap pemilik ternak yang lalai hingga menimbulkan kerugian atau membahayakan keselamatan orang lain.

“Jika dibiarkan, ini bisa merugikan banyak pihak. Penegakan perda seharusnya tidak tebang pilih,” ujarnya.

Saddam berharap Satpol PP bersama OPD teknis segera mengambil langkah konkret, mulai dari sosialisasi hingga penertiban dan penerapan sanksi administratif. Menurutnya, pembiaran atas persoalan ini justru akan mencederai kewibawaan pemerintah daerah dalam menata ruang kota.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Satpol PP Kolaka Utara.

Pewarta: Asse

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini