Mahasiswa Penerima Bantuan Pendidikan Bisa Kehilangan Hak Jika Langgar Aturan
Samarinda, TrenNews.id – Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Rudy Mas’ud menegaskan bahwa bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa dapat dibatalkan dan dihentikan apabila penerima terbukti melakukan pelanggaran pidana maupun lima pelanggaran lainnya.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 24 Tahun 2025 tentang Bantuan Biaya Pendidikan Bagi Mahasiswa pada Perguruan Tinggi. Regulasi ini ditandatangani Gubernur pada 16 Juni 2025 dan berlaku sejak tanggal tersebut.
Pada BAB IX yang mengatur tentang pembatalan, penghentian, dan pengembalian bantuan, Pasal 12 Ayat (1) menyebutkan bahwa bantuan dapat dibatalkan atau dihentikan apabila mahasiswa penerima:
a. melakukan pelanggaran pidana,
b. mengundurkan diri,
c. meninggal dunia,
d. dikeluarkan (drop out) oleh perguruan tinggi,
e. menerima beasiswa sejenis, atau
f. mengalami penurunan indeks prestasi.
Lebih lanjut pada Ayat (2), dijelaskan bahwa penerima program wajib mengembalikan dana ke kas daerah apabila:
a. terbukti memberikan keterangan tidak benar atau melakukan pelanggaran administratif,
b. melanggar perjanjian yang telah ditandatangani, atau
c. mengundurkan diri dengan alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Program Bantuan Biaya Pendidikan Tinggi dikelola oleh Tim Pengelola Program Gratispol (TP2G). TP2G dibentuk oleh Gubernur,” kata Rudy Mas’ud dalam keterangannya.
Program ini mencakup bantuan kepada mahasiswa dari jenjang diploma hingga doktoral, termasuk profesi, spesialis, dan sub-spesialis. Tujuannya untuk meringankan beban mahasiswa dalam menutupi sebagian atau seluruh biaya pendidikan yang sedang ditempuh.
Pewarta: Andi

Tinggalkan Balasan