Sabtu, 10 Januari 2026

Manggarai Darurat Pencurian! Polres Lebih Pilih Salah Tafsir Hukum

Kordianus Lado, Jurnalis TrenNews.id

Pencurian di Manggarai bukan lagi sekadar masalah kriminalitas, tapi sudah jadi darurat! Ironisnya, Polres Manggarai, sebagai garda terdepan penegak hukum, justru terkesan abai dan lebih memilih jalur “aman” dengan menafsirkan hukum secara serampangan. Alasan klasik yang sering dilontarkan: “Ini delik aduan, harus korban langsung yang melapor!” Praktik ini bukan hanya kesalahan prosedur, tapi pengkhianatan terhadap rasa keadilan masyarakat!

Sebagai jurnalis, saya sering mendengar keluh kesah para korban pencurian yang dipersulit aparat. Baru-baru ini, saya mendampingi Coik, seorang warga dari Kecamatan Langke Rembong, yang keluarganya menjadi korban pencurian di Polres Manggarai. Lebih menyakitkan lagi, pelaku sudah ditangkap dan barang bukti berupa beras hasil curian sudah diamankan. Namun, alih-alih segera memproses hukum pelaku, polisi malah menyuruh Coik membuat laporan.

Drama birokrasi pun dimulai. Coik dipersulit karena ia bukan pemilik barang. Polisi bersikukuh bahwa kasus ini adalah delik aduan, sehingga hanya pemilik barang yang berhak melapor dengan membawa surat kuasa. Sungguh absurd! Oknum polisi tersebut bahkan dengan entengnya mengatakan bahwa kasus pencurian selama ini memang selalu ditangani sebagai delik aduan. Ia juga sempat menyinggung soal KUHP baru dan SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) terkait barang bukti hasil pencurian, seolah ingin meyakinkan bahwa tindakan mereka sudah benar.

Tak hanya itu, polisi tersebut juga menjelaskan bahwa tingkat kerugian akibat dari pencurian pelaku ini di bawah Rp2,5 juta, sehingga ini kasus tindak pidana ringan yang tidak bisa diproses, melainkan hanya bisa dikembalikan barang hasil curiannya.

Padahal, pencurian dengan kerugian di bawah Rp2,5 juta tetap bisa dipidana sebagai Pencurian Ringan (Tipiring), namun dengan hukuman lebih ringan dan prosedur cepat; tidak bisa ditahan selama proses hukum di kepolisian, hanya diancam pidana penjara maksimal 3 bulan atau denda, serta diperiksa dengan acara pemeriksaan cepat (Tipiring) di pengadilan, sesuai PERMA No. 2 Tahun 2012 dan UU 1/2023.

Di sinilah letak masalahnya! Polisi, yang seharusnya menjadi pelindung dan pengayom masyarakat, justru menjadi tembok birokrasi yang menyulitkan dan mengecewakan. Polisi, yang seharusnya menegakkan hukum, justru melakukan penafsiran hukum yang sesat dan menyesatkan! Masyarakat awam mungkin tidak paham seluk-beluk hukum, tetapi polisi seharusnya tahu betul bahwa pencurian itu adalah delik biasa!

Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan jelas menyatakan bahwa pencurian adalah delik biasa. Artinya, polisi wajib bertindak begitu mengetahui adanya tindak pidana pencurian, tanpa perlu menunggu aduan atau laporan dari korban. Pengecualian hanya berlaku pada pencurian dalam keluarga (Pasal 367 KUHP), yang merupakan delik aduan relatif.

Lantas, mengapa Polres Manggarai seolah “berlangganan” mengkategorikan pencurian sebagai delik aduan? Apakah ini disebabkan oleh ketidaktahuan, ketidakmampuan, atau justru ada indikasi kesengajaan untuk melindungi para pelaku kejahatan? Apakah ada “udang di balik batu” sehingga polisi lebih memilih untuk mempersulit korban daripada memproses hukum para pencuri?

Penafsiran hukum yang sesat ini sangat berbahaya karena dapat meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Masyarakat akan merasa tidak dilindungi dan tidak mendapatkan keadilan. Akibatnya, angka kriminalitas akan semakin meningkat karena para pelaku pencurian merasa aman dan terlindungi oleh “oknum” aparat penegak hukum yang korup.

Kapolres Manggarai harus segera bertindak tegas untuk menghentikan praktik penafsiran hukum yang sesat dan menyesatkan ini. Lakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem penanganan kasus pencurian di Polres Manggarai. Berikan pelatihan dan pendidikan hukum yang benar kepada seluruh anggota kepolisian, khususnya yang bertugas di bagian reserse kriminal. Tindak tegas oknum-oknum polisi yang terbukti melakukan pelanggaran dan melakukan penafsiran hukum yang keliru.

Masyarakat Manggarai membutuhkan kepastian hukum dan keadilan. Masyarakat Manggarai membutuhkan polisi yang profesional, jujur, dan berintegritas. Masyarakat Manggarai tidak ingin lagi menjadi korban salah tafsir hukum dan praktik birokrasi yang berbelit-belit.

Polisi seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, bukan malah menjadi penghalang bagi para korban kejahatan untuk mendapatkan keadilan. Sudah saatnya Polres Manggarai berubah, menjadi pelayan masyarakat yang profesional dan berintegritas! Jangan biarkan para pencuri tertawa di atas penderitaan rakyat! Kisah Coik adalah bukti nyata, betapa penafsiran hukum yang sesat dan praktik birokrasi yang berbelit-belit dapat mengalahkan keadilan dan meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini