Sabtu, 13 Desember 2025

Mantan Dirut Bank NTT Jadi Tersangka Kasus Korupsi Investasi MTN Rp50 Miliar

HARK mantan Kadiv Treasury Bank NTT ditetapkan dan ditahan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tipikor pembelian surat berharga Medium Term Note (MTN) sebesar Rp50 miliar dari PT SNP Finance oleh Bank NTT.

Kupang, TrenNews.id – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) menetapkan mantan Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Bank NTT), Harry Alex Riwu Kaho alias HARK, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembelian surat berharga Medium Term Note (MTN) senilai Rp50 miliar dari PT SNP Finance.

Penetapan tersangka dilakukan setelah HARK menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati NTT. Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status hukum HARK menjadi tersangka.

Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Roch Adi Wibowo, menyampaikan bahwa setelah ditetapkan sebagai tersangka, HARK langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kupang.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik Tipidsus Kejati NTT, diperoleh dua alat bukti yang cukup sehingga penyidik menilai Alex Riwu Kaho layak dan pantas ditetapkan serta ditahan sebagai tersangka,” ujar Roch Adi Wibowo, Sabtu (13/12/2025).

Sebelum ditahan, HARK menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim medis dan dinyatakan dalam kondisi sehat serta layak untuk menjalani masa penahanan.

Roch Adi Wibowo menjelaskan, HARK yang sebelumnya juga pernah menjabat sebagai Kepala Divisi Treasury Bank NTT, diduga berperan dalam pembelian surat berharga MTN dari PT SNP Finance yang berpotensi merugikan keuangan daerah.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan investasi bermasalah yang dilakukan Bank NTT melalui pembelian MTN senilai Rp50 miliar. Investasi tersebut diduga tidak didukung kajian yang memadai dan menimbulkan kerugian keuangan daerah.

Kejati NTT menegaskan akan terus mendalami perkara ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain. Proses penyidikan akan dilakukan secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pewarta: Kordianus Lado

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini