Marak Judi Sabung Ayam di Wilayah Hukum Polresta Mojokerto, Polisi Kemana?
TRENNEWS|MOJOKERTO, – Maraknya perjudian sabung ayam yang terletak di dusun Wates, desa Kupang, kecamatan Jetis, seakan-akan nampak seperti mempecundangi aparat penegak hukum.
Betapa tidak, meskipun sebelumnya pernah sempat dirazia, terbukti, hingga saat ini aktivitas penyakit masyarakat di wilayah hukum Polsek Jetis, Polresta Mojokerto, Polda Jawa Timur itu masih tetap saja berlangsung aktif. Sabtu, (14/09/2024) siang.
Menurut pengakuan tokoh masyarakat setempat, ia mengetahui adanya praktik pertarungan ayam tersebut lantaran lokasinya yang tak jauh dari tanah miliknya. Bahkan seringkali dirinya berupaya menegur, namun peringatan orang terpandang di desa Kupang ini terindikasi tak diacuhkan.
“Tahu, dekat sama lahan ku. Sudah saya peringatkan berulang-ulang. Juga sering di bakar (lapak judinya) sama Polsek Jetis saat operasi,” jelasnya. Sabtu, (14/09/2024).
Sehingga menurut penilaian warga yang tak ingin dipublikasikan namanya, hal itu bisa menimbulkan opini liar, keresahan publik, dan keluhan masyarakat. Sampai-sampai mencuat anggapan warga, bahwa APH setempat ditengarai kurang kontrol terhadap masalah ketimpangan sosial di wilayahnya.
“Ya tentu saja membuat resah. Wong namanya judi itu kan larangan. Kemungkinan, bisa jadi keluarga kita ikut terjerumus jika masih terus tetap buka,” ungkapnya.
Dirinya juga menyebut, bahwa adanya praktik sabung ayam yang disertai perjudian maupun tidak, itu hukumnya haram. Maka hadirnya kalangan ayam aduan ditempat tersebut, baik melalui pertaruhan uang atau tidak, hal ini menurutnya sangat meresahkan.
Tinggalkan Balasan