Selasa, 3 Desember 2024

Masa Perpanjangan, Situasi Belum Berubah Masih Satu Paslon Yang Mendaftar Di KPU Labura

Ketua bersama komisioner KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara

LABURA , TRENNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Labuhanbatu Utara memperpanjang waktu pendaftaran bakal pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati untuk Pilkada 2024 selama tiga hari dimulai dari hari ini tanggal 02 September – 04 September. Hal itu dikarenakan pada hari pertama pendaftaran bakal paslon, baru satu bakal paslon yang mendaftarkan diri, yaitu pasangan Hendriyanto Sitorus & Samsul Tanjung.

Terpantau dilokasi hadir beberapa awak media yang meliput langsung kegiatan konferensi pers di Kantor KPU Labura, konferensi pers akan berlangsung selama tahapan pendaftaran hingga waktunya yang telah ditetapkan berakhir.

Adi Susanto ketua KPU Labura dalam konfrensi pers nya menjelaskan, Memperpanjang waktu pendaftaran bakal paslon bupati dan wakil bupati karena hingga hari ini, Sampai dengan pukul 16.00 sore baru satu paslon yang mendaftarkan ke KPU.

Semua sudah merujuk Pasal 135 PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang telah diubah dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2024, terdapat dua kondisi yang perlu diperhatikan, Salah satunya mengenai kondisional pendaftaran paslon di Kabupaten Labuhanbatu Utara.”Ucapnya kepada wartawan, Senin (02/09) Di Jln. Angkatan 66 Wonosari, Kualuh Hulu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini