Kamis, 14 Agustus 2025

Mayoritas Pertokoan Depan Natas Labar Motang Rua Milik Pemda, Diduga Ada Dokumen Penyerahan Tanah

Aset pemda berupa tanah dan bangunan toko yang diduga diklaim menjadi milik pribadi oleh pihak swasta.

Manggarai, TrenNews.id – Kepala Bidang Aset Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Manggarai, Ferdy Nakul, menyebut mayoritas pertokoan di depan Lapangan Motang Rua merupakan aset milik Pemerintah Daerah (Pemda). Namun, ia mengakui ada beberapa bangunan yang bukan aset daerah.

“Memang ada beberapa saja yang bukan aset Pemda. Untuk lebih jelas, nanti bisa menunggu pimpinan,” kata Ferdy kepada TrenNews.id, Kamis (7/8/2025). Saat diminta data resmi terkait status kepemilikan, Ferdy menolak memberikan informasi lebih lanjut.

Salah satu sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyatakan seluruh pertokoan dari depan Natas Labar hingga ujung Mapolres Manggarai adalah milik Pemda. Menurutnya, tanah tersebut berasal dari ulayat Gendang Tenda yang diserahkan ke Pemda pada masa pemerintahan Belanda dan swapraja. Ia mengklaim dokumen penyerahan masih disimpan oleh seorang warga berinisial YS.

Dugaan peralihan aset Pemda kepada pihak swasta menguat setelah ditemukan adanya perbedaan kepemilikan dalam satu lokasi. Beberapa toko di bawah Gedung Manggarai Convention Center (MCC) tercatat sebagai aset Pemda, sementara sisanya dimiliki pribadi.

Seorang penyewa toko menyebut kondisi bangunan yang tidak terawat menimbulkan keraguan atas klaim kepemilikan pribadi. Ia menduga ada permufakatan antara Pemda, pihak swasta, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Sementara itu, sejumlah pemilik toko, seperti Cece Ervin (Toko Safari) dan Cece Yasinta (Toko Moro Jaya), mengklaim tanah dan bangunan mereka adalah milik pribadi yang sudah bersertifikat sejak 1990. Keduanya mengaku membeli dari pihak lain, namun lupa detail asal-usulnya.

Bupati Manggarai, Heribertus G.L. Nabit, belum memberikan tanggapan meski telah dihubungi melalui telepon dan pesan WhatsApp.

Sebelumnya, mantan pegawai pertanahan Yosef Bom mengungkap adanya aset tak bergerak milik Pemda yang beralih menjadi milik pribadi, termasuk bekas pasar dan rumah dinas. Ia menyebut peralihan status tersebut terjadi karena lemahnya pemahaman pejabat masa lalu terhadap aturan aset.

Kepala BKAD Manggarai, Kanis Nasak, menyatakan lokasi Toko Mega Jaya tidak tercatat sebagai aset daerah. Sementara Kepala BPN Manggarai, Edho Meteo, membenarkan toko tersebut sudah bersertifikat atas nama pribadi, namun dokumen awal penerbitan sertifikat belum ditemukan di arsip.

Sesuai Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, penjualan atau pengalihan aset milik daerah harus mendapat persetujuan Bupati dan DPRD.

Pewarta: Kordianus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini