Mediasi Polsek Batu Putih Rampungkan Persoalan Pembayaran Proyek Jalan Parulampe–Mosiku
Lasusua, TrenNews.id – Persoalan kesalahpahaman antara kontraktor pelaksana dan pemborong pada proyek peningkatan Jalan Desa Parulampe–Mosiku, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara, akhirnya diselesaikan melalui mediasi yang difasilitasi Polsek Batu Putih, Selasa (16/12/2025).
Mediasi tersebut mempertemukan CV Anugerah Ria selaku kontraktor pelaksana dengan Iswan sebagai pemborong pekerjaan, menyusul adanya perbedaan persepsi terkait sisa pembayaran dan volume pekerjaan pada paket peningkatan jalan yang bersumber dari APBD Kabupaten Kolaka Utara Tahun Anggaran 2025 dengan nilai kontrak Rp 570.382.000.
Diketahui, pekerjaan peningkatan ruas jalan Desa Parulampe–Mosiku telah dinyatakan selesai secara fisik dan telah melalui tahapan PHO (Provisional Hand Over). Dengan demikian, secara teknis ruas jalan tersebut sudah dapat difungsikan dan dimanfaatkan oleh masyarakat.
Proses mediasi dipimpin oleh Aiptu Azis yang mewakili Kapolsek Batu Putih. Dalam pertemuan tersebut, pihak kepolisian bertindak sebagai mediator guna memastikan penyelesaian persoalan dilakukan secara musyawarah serta tidak menimbulkan gangguan terhadap ketertiban umum maupun aktivitas masyarakat.
Arbi, selaku kuasa direktur CV Anugerah Ria, menegaskan bahwa seluruh pembayaran upah tenaga kerja (buruh) pada proyek tersebut telah diselesaikan sepenuhnya. Sementara itu, berdasarkan hasil mediasi, sisa pembayaran yang belum dituntaskan kepada pemborong tercatat sebesar Rp 23.920.000, dan akan segera diselesaikan sesuai kesepakatan bersama.
“Untuk pembayaran buruh sudah kami selesaikan seluruhnya. Yang tersisa hanya pembayaran pengawas, dan itu juga akan segera dibayarkan,” ujar Arbi.
Ia juga menyampaikan komitmennya untuk menyelesaikan sisa kewajiban pembayaran kepada pemborong setelah proses pencairan dana dari Dinas PUPR Kabupaten Kolaka Utara diterima. Arbi mengakui bahwa dalam mediasi terdapat perbedaan persepsi terkait volume pekerjaan dengan nilai sisa pembayaran. Namun demikian, pihaknya memilih mengalah dan menyepakati tuntutan pemborong demi tercapainya kesepakatan bersama.
Sementara itu, Iswan selaku pemborong menyatakan menerima hasil mediasi dan berharap seluruh kesepakatan yang telah dicapai dapat segera direalisasikan agar persoalan tidak berlarut-larut.
“Saya menerima hasil mediasi ini dan berharap sisa pembayaran dapat segera diselesaikan sesuai kesepakatan,” kata Iswan.
Aiptu Azis berharap seluruh poin kesepakatan dapat dilaksanakan oleh kedua belah pihak. Dengan rampungnya mediasi, pemalangan jalan yang sempat terjadi diharapkan segera dibuka agar fungsi ruas jalan kembali normal dan aktivitas masyarakat tidak terganggu.
Di akhir pernyataannya, Arbi juga meminta masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang beredar di media sosial yang seolah-olah menyudutkan dirinya dan menyebut tidak bertanggung jawab. Ia menegaskan bahwa seluruh kewajiban akan diselesaikan sesuai kesepakatan yang telah dicapai bersama.
Pewarta: Asse


Tinggalkan Balasan