Mega Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Sarpras Sekolah NTT Diduga Korupsi
MANGGARAI TIMUR, TRENNEWS.ID – Proyek rehabilitasi dan renovasi prasarana sekolah di Nusa Tenggara Timur (NTT) 8 yang dikerjakan oleh PT. Unggul Sokaja menuai masalah. Bagaimana tidak ,proyek tersebut sudah beberapa kali adendum dalam pelaksanaannya. Mestinya proyek tersebut berakhir pada tanggal 10 Oktober 2024.
Proyek mega tersebut dianggarkan melalui dana APBN untuk belasan sekolah di NTT, yakni Kabupaten Manggarai Timur dan Kabupaten Sika dengan total anggaran 32 Millyar lebih.
PT. Unggul Sokaja selaku kontraktor pelaksana besutan Baba Yudi tersebut kini dikuasakan kepada Benediktus Polce selaku Direktur.
Namun dalam pelaksanaan, kuasa direktur yang dilimpahkan oleh Baba Yudi ke Beni itu hanyalah sebagai syarat administrasi di atas kertas. Karena jabatan Direktur yang dikuasakan ke Beni tidak pernah dilibatkan baik dalam perencanaan hingga pelaksanaan proyek.
Beni selaku Direktur PT. Unggul Sokaha yang dikuasakan oleh Baba Yudi saat di wawancara Trennews.id dirumah kediamannya menceritakan bahwa dirinya tidak pernah dilibatkan dalam perencanaan dan pelaksanaan proyek.
Beni, tidak mengetahui sebaran paket proyek dan pagu anggaran saat ditanya Trennews.id Padahal, Beni seorang Direktur mestinya dia mengetahui semua spot-spot proyek dan anggarannya masing-masing.
“Saya tidak tau lokasi proyeknya dimana saja dan anggarannya berapa pak. Karena saya ini hanya untuk kepentingan tanda tangan saja,” ungkap Beni, pada Senin(11/11/2024) lalu.
Beni menceritakan, mulanya dia dan Baba Yudi adalah sahabatan sejak lama.Saat itu, Beni diminta Baba Yudi untuk menjadi Kepala Cabang PT. Unggul Sakoja di Kabupaten Manggarai Timur.
Karena senang dengan jabatan Kepala Cabang, Beni akhirnya menyetujui permintaan Baba Yudi. Dengan berjalannya waktu, Beni ditelfon Baba Yudi dari Kupang untuk meminta scan tanda tangan Beni untuk dibuatkan surat dan akta kuasa.
Saat itu, Beni langsung mengikuti perintah Baba Yudi untuk scan tanda tangan dan langsung dikirim ke Baba Yudi. Saat itulah, Beni resmi menjadi Direktur PT. Unggul Sakoja. Namun, surat kuasa yang ditanda tangan oleh Beni dengan cara discan tidak mengetahui isi surat kuasa yang dibuat oleh Baba Yudi soal hak-hak dan kewajiban Beni selaku Direktur.
Beni juga tidak mendapatkan salinan surat kuasa yang diberikan Baba Yudi sebagai payung hukum untuk bisa menjalankan jabatannya sebagai Direktur.
“Saya tidak punya salinan surat kuasa itu pak. Dan saya juga tidak pernah tahu apa saja hak-hak dan kewajiban saya sebagai Direktur. Karena memang saya tidak pernah tau apa isi dalam surat kuasa tersebut,” terang Beni lagi.
Namun pada pelaksanaan proyek tersebut, Beni kerapkali diminta oleh Baba Yudi ke Kupang untuk melakukan tanda tangan kontrak juga untuk pencairan termin saat diminta oleh PPK.
Tak hanya itu, pada pelaksaan proyek berjalan, Beni tidak pernah diberikan fasilitas pendukung dan biaya operasional ketika melakukan pengawasan ke lapangan.
Tinggalkan Balasan