Membangun Desa Butuh Kapasitas, Bukan Kontraktor LPJ
Pembangunan desa tidak semata diukur dari besarnya anggaran yang dikelola, tetapi dari kapasitas sumber daya manusia (SDM) kepala desa beserta perangkatnya dalam merencanakan, melaksanakan, hingga mempertanggungjawabkan setiap program dan kegiatan. Tanpa kapasitas tersebut, pembangunan desa berpotensi berjalan tidak selaras dengan perencanaan dan berujung pada persoalan administrasi, khususnya dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban (LPJ).
Belakangan ini muncul indikasi bahwa sejumlah desa belum mampu menyusun LPJ secara mandiri. Kondisi tersebut kemudian mendorong praktik pihak ketigakan penyusunan LPJ, yang di ruang publik kerap disebut dengan istilah “kontraktor LPJ”. Istilah ini berkembang sebagai gambaran adanya pihak luar yang diduga membantu atau mengambil alih penyusunan laporan pertanggungjawaban desa.
Benar atau tidaknya indikasi tersebut tentu memerlukan pembuktian lebih lanjut oleh pihak berwenang. Namun yang perlu ditegaskan, LPJ dana desa secara hukum tidak boleh diserahkan kepada pihak ketiga. Penyusunan LPJ merupakan tanggung jawab kolektif pemerintah desa, yang melekat pada kewenangan dan jabatan kepala desa beserta perangkatnya.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa secara jelas menempatkan kepala desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa. Pasal 26 ayat (4) huruf f menyebutkan bahwa kepala desa wajib menyelenggarakan pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif, dan efisien. Sementara Pasal 72 menegaskan bahwa dana desa merupakan bagian dari keuangan negara yang penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan secara sah.
Pengaturan lebih teknis tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Dalam regulasi ini ditegaskan bahwa seluruh tahapan pengelolaan keuangan desa mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, hingga pertanggungjawaban dilaksanakan oleh pemerintah desa. Pasal 70 menyebutkan bahwa laporan pertanggungjawaban realisasi APBDes disusun oleh kepala desa dan disampaikan kepada bupati melalui camat.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa beserta perubahannya menekankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif. LPJ bukan sekadar dokumen administratif, melainkan cerminan dari kualitas tata kelola pemerintahan desa.
Jika benar terdapat desa yang belum mampu menyusun LPJ secara mandiri, maka persoalan utamanya bukan pada laporan itu sendiri, melainkan pada lemahnya kapasitas aparatur desa. Kondisi ini seharusnya menjadi perhatian serius pemerintah daerah untuk memperkuat pembinaan, pendampingan, dan peningkatan kompetensi aparatur desa, bukan justru membiarkan praktik jalan pintas yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Editorial ini menegaskan bahwa pembangunan desa yang berkelanjutan hanya dapat diwujudkan oleh aparatur desa yang berdaya dan bertanggung jawab. LPJ harus disusun oleh desa bersama perangkatnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Menyerahkan tanggung jawab tersebut kepada pihak luar, dalam bentuk apa pun, bukan solusi, melainkan pintu masuk bagi persoalan tata kelola dan hilangnya akuntabilitas publik.
TrenNews.id berpandangan, penguatan kapasitas kepala desa dan perangkatnya adalah kunci. Tanpa itu, desa akan terus berada dalam bayang-bayang masalah administrasi yang berulang, sekaligus menggerus kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana publik di tingkat desa.
Redaksi


Tinggalkan Balasan