Mengapa Survei Awal Dikangkangi? Proyek IPA Paralando dan Penggadaian Kepercayaan Publik
Proyek Instalasi Pengolahan Air (IPA) senilai Rp 1 miliar di Desa Paralando, Kabupaten Manggarai, seharusnya menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam memenuhi kebutuhan dasar rakyat. Namun, yang terjadi justru sebaliknya: proyek tak berdampak optimal, air tak mengalir, dan aroma penyimpangan kian menyengat. Lebih dari sekadar kegagalan teknis, kasus ini menjadi simbol bagaimana proses perencanaan yang matang bisa diobrak-abrik di tengah jalan, mengorbankan kepentingan publik demi keuntungan segelintir pihak.
Inti dari permasalahan ini adalah pengingkaran terhadap hasil survei awal. Survei, sebagai landasan perencanaan, seharusnya menjadi kompas yang menuntun arah proyek. Dalam kasus Paralando, survei secara jelas menunjuk sumber mata air Wodak sebagai lokasi ideal karena debit airnya yang melimpah. Namun, tanpa alasan yang dapat diterima akal sehat, pelaksanaan proyek justru dibelokkan ke sumber mata air Pogo. Pertanyaan mendasar pun muncul: mengapa hasil survei yang telah disepakati bersama, dengan melibatkan Dinas PUPR dan perwakilan masyarakat, begitu mudahnya diabaikan?
Pengabaian terhadap survei awal bukan hanya sekadar kesalahan administrasi. Ini adalah pelanggaran terhadap prinsip-prinsip good governance. Survei merupakan hasil kajian mendalam yang melibatkan tenaga ahli dan mempertimbangkan berbagai aspek teknis, sosial, dan lingkungan. Mengubahnya secara sepihak tanpa justifikasi yang kuat adalah bentuk arogansi kekuasaan dan ketidakpedulian terhadap kepentingan publik.
Lebih jauh lagi, perubahan lokasi proyek ini menimbulkan dampak domino yang merugikan. Pertama, kualitas proyek terancam karena sumber air Pogo mungkin tidak memiliki karakteristik yang sama dengan Wodak. Kedua, anggaran proyek berpotensi membengkak karena perubahan desain dan metode pelaksanaan. Ketiga, dan yang paling penting, masyarakat kehilangan harapan untuk mendapatkan akses air bersih, yang merupakan hak dasar setiap warga negara.
Respons dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang terkesan menghindar dari tanggung jawab, dengan mengalihkan pertanyaan ke bidang lain, semakin memperburuk situasi. PPK, sebagai garda terdepan dalam mengawal proyek, seharusnya memberikan penjelasan yang transparan dan akuntabel. Sikap yang defensif justru menimbulkan kecurigaan dan menguatkan dugaan adanya praktik yang tidak beres.
Kasus IPA Paralando ini adalah pelajaran pahit tentang pentingnya menjaga integritas proses perencanaan. Survei awal bukanlah sekadar formalitas yang bisa diabaikan begitu saja. Ia adalah representasi dari suara masyarakat dan hasil kajian ilmiah yang harus dihormati. Mengubahnya tanpa alasan yang kuat adalah bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan publik dan penggadaian masa depan masyarakat.
Oleh karena itu, aparat penegak hukum harus bertindak tegas untuk mengusut tuntas kasus ini. Tidak hanya mencari siapa yang bertanggung jawab atas perubahan survei awal, tetapi juga mengungkap motif di balik perubahan tersebut. Kasus Paralando harus menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk mengevaluasi kembali sistem pengawasan proyek, memperkuat peran PPK, dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam setiap tahapan pembangunan. Hanya dengan cara itu, kita dapat mencegah terulangnya kasus serupa dan memastikan bahwa setiap rupiah anggaran publik benar-benar digunakan untuk kepentingan rakyat.


Tinggalkan Balasan