Jumat, 22 November 2024

Mengejutkan, Satu Tersangka Kejahatan Lingkungan di Desa Oko-Oko Bebas dari Jeratan Hukum

Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo

KENDARI, TRENNEWS.ID – Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyoroti kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra dalam penuntasan kasus kejahatan lingkungan di Desa Oko-Oko, Kec. Pomalaa, Kab. Kolaka.

Pasalnya, kasus tersebut dinilai mengejutkan publik. Sebab, dari 2 (dua) orang yang menjadi tersangka namun hanya 1 (satu) orang yang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kolaka.

“Jadi ini sangat kacau menurut kami, bagaimana bisa dari dua orang yang jadi tersangka. Tapi yang lanjut di persidangan hanya satu orang,” ujar direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo melalui keterangan tertulisnya, Selasa (14/5/2024).

Hendro menjelaskan, bahwa kasus dugaan penambangan ilegal yang berdampak pada kerusakan lingkungan di Desa Oko-Oko, Kec. Pomalaa, Kab. Kolaka awalnya diungkap oleh Balai Gakkum Sultra pada bulan September 2023.

Kemudian, pada bulan November 2023 Direktorat Penegakkan Hukum (Gakkum) KLHK RI menerbitkan Siaran Pers (SP) Nomor : SP.393/HUMAS/PPIP/HMS.3/11/2023 yang isinya memuat tentang penetapan 2 (dua) orang tersangka pengurus PT. AG masing-masing LM (28 th) dan AA (26 th).

Selain penetapan dua orang tersangka, Gakkum KLHK RI juga merilis terkait penyitaan 17 unit alat berat yang diduga digunakan oleh PT. AG dalam melakukan penambangan ilegal yang berdampak pada kerusakan lingkungan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini