Minggu, 29 Juni 2025

Menteri PU: Pejabat Tak Bersih Akan Disingkirkan

Keterangan foto: Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Dody Hanggodo memberikan pernyataan pers terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan kementeriannya, di Jakarta, Sabtu (28/6/2025)

Jakarta, TrenNews.id – Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Dody Hanggodo menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap pejabat yang terbukti melakukan penyelewengan. Ia menyampaikan hal itu menyusul penangkapan tiga pejabat Kementerian PUPR oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatra Utara.

Dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Sabtu (28/6/2025) malam, Dody mengungkapkan bahwa Presiden RI Prabowo Subianto telah memberi arahan tegas untuk membersihkan birokrasi dari praktik korupsi.

“Segera benahi dirimu, segera bersihkan dirimu, karena yang tidak bersih akan disingkirkan tanpa pandang bulu. Semua penyelewengan wajib berhenti, atau yang bersangkutan diberhentikan dengan tidak hormat,” tegas Dody.

Dody menyampaikan, dirinya akan menjalankan amanah tersebut secara konsisten. Ia menilai pesan Presiden merupakan langkah serius dalam membangun pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

“Saya pikir arahan yang diberikan beliau sudah sangat jelas. Tidak ada ruang bagi korupsi dalam pembangunan infrastruktur yang kita laksanakan,” ujarnya.

Meski demikian, Dody menambahkan bahwa pihaknya tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terhadap para pejabat yang sedang diproses hukum. Ia mengaku terpukul atas keterlibatan pejabat kementeriannya dalam praktik yang mencoreng integritas lembaga.

“Saya pribadi merasa sangat terpukul dan tertampar atas kejadian ini,” kata dia.

Sebelumnya, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan dan preservasi jalan di Sumatra Utara. Dari jumlah tersebut, tiga orang berasal dari Kementerian PUPR dan dua lainnya dari pihak swasta.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut, tiga pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka ialah Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatra Utara berinisial TOP, Kepala UPTD Gunung Tua RES, dan HEL dari Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.

Dari pihak swasta, KPK menetapkan KIR selaku Direktur Utama PT DNG, serta RAY dari PT RN.

Kelima tersangka diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (26/6) malam. Mereka diduga terlibat dalam upaya memuluskan proyek pembangunan jalan senilai Rp231,8 miliar melalui praktik suap.

KPK menyatakan akan terus mendalami kasus tersebut, termasuk potensi keterlibatan pihak lain serta aliran dana yang berkaitan dengan proyek.

Pewarta : Hendra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini