Merasa Dirugikan, Direktur PT Anugrah Tirta Manunggal Laporkan Dugaan Penarikan Kendaraan Tanpa Prosedur
Kendari, TrenNews.id – Direktur PT Anugrah Tirta Manunggal, Asep Djamaluddin, melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Wawan Kusnadi, S.H. & Partner, melaporkan dugaan penarikan kendaraan tanpa prosedur hukum kepada Subdirektorat 2 Bidang Eksus.
Laporan tersebut diajukan agar aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti peristiwa yang dialami perusahaan secara profesional dan objektif.
Menurut keterangan pelapor, PT Anugrah Tirta Manunggal memiliki sejumlah kendaraan dump truck yang digunakan untuk menunjang kegiatan operasional perusahaan. Salah satu kendaraan tersebut adalah unit Mercy Axor yang masih berada dalam masa pembiayaan melalui PT Woori Finance Indonesia.
Asep Djamaluddin menjelaskan bahwa pembayaran kewajiban pembiayaan kendaraan tersebut telah dilakukan secara bertahap. Namun, berdasarkan hasil pengecekan yang dilakukan pihak perusahaan, pembayaran yang telah disetorkan diduga belum tercatat atau belum terinput secara semestinya dalam sistem administrasi pembiayaan.
Dalam kondisi tersebut, salah satu unit dump truck milik perusahaan justru telah ditarik oleh pihak kolektor. Penarikan itu diduga dilakukan tanpa adanya pemberitahuan resmi secara tertulis, tanpa menunjukkan dokumen eksekusi yang sah, serta tanpa adanya kesepakatan penyerahan sukarela dari pihak debitur.
Selain itu, satu unit kendaraan lainnya juga disebut berpotensi ditarik oleh pihak kolektor yang diduga berasal dari perusahaan pembiayaan tersebut. Situasi ini menimbulkan keberatan dari pihak pelapor karena proses penarikan dinilai tidak melalui mekanisme hukum yang semestinya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Kuasa hukum pelapor, Wawan Kusnadi, S.H., menjelaskan bahwa dalam praktik hukum jaminan fidusia, mekanisme eksekusi objek jaminan tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh pihak kreditur.
Ia merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang kemudian diperkuat melalui Putusan Nomor 71/PUU-XIX/2021. Putusan tersebut menegaskan bahwa eksekusi jaminan fidusia tidak boleh dilakukan secara sepihak oleh pihak kreditur atau perusahaan pembiayaan.
“Penarikan kendaraan tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh leasing tanpa adanya kesepakatan wanprestasi dan penyerahan sukarela dari debitur. Jika tidak terpenuhi, maka eksekusi harus melalui penetapan pengadilan,” ujar Wawan.
Lebih lanjut, pihak kuasa hukum juga menilai bahwa peristiwa yang dialami kliennya perlu ditelusuri secara menyeluruh, terutama terkait kemungkinan adanya keterangan atau data administrasi yang tidak sesuai dengan kondisi pembayaran yang sebenarnya.
Menurutnya, apabila dalam proses administrasi pembiayaan terdapat tindakan berupa pemalsuan, perubahan, penghilangan data, atau pemberian keterangan yang menyesatkan sehingga menimbulkan kerugian bagi pihak debitur, maka hal tersebut berpotensi memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam Pasal 35 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memalsukan, mengubah, menghilangkan, atau memberikan keterangan yang menyesatkan sehingga melahirkan perjanjian jaminan fidusia dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp100 juta.
“Atas dasar itu, kami meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara profesional untuk memastikan apakah terdapat dugaan pelanggaran hukum dalam proses administrasi pembiayaan maupun tindakan penarikan kendaraan yang dilakukan,” tambahnya.
Melalui pengaduan tersebut, pihak pelapor berharap permasalahan ini dapat ditangani secara transparan serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat. (As)


Tinggalkan Balasan