Kamis, 16 Oktober 2025

Minta Pelaku Ilegal Fishing Ditindak Tegas, DPRK Akan Awasi Proses Peradilan

Anggota DPRK Aceh Singkil, Juliadi Bancin saat melihat alat tangkap pada kapal terduga pelaku ilegal fishing.

Aceh Singkil, TrenNews.id – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRK) Aceh Singkil, Juliadi Bancin yang juga merupakan Ketua Komisi II DPRK Aceh Singkil meminta pelaku illegal fishing dapat ditindak tegas, Selasa (14/10/2025).

Pernyataan itu disampaikan saat melihat langsung kapal terduga pelaku ilegal fishing dengan menggunakan pukat harimau yang ditangkap beberapa hari lalu di perairan wilayah setempat.

“Kami minta proses hukumnya ini dilakukan dengan transparan dan memberi efek jera bagi pelaku illegal fishing. Ini akan kami awasi dengan ketat agar pelaku tidak lepas tanpa hukuman,” kata Juliadi.

Juliadi mengungkapkan bahwa cara tangkap ikan dengan pukat harimau itu bukan hanya melanggar aturan, tapi juga merusak ekosistem laut dan memiskinkan nelayan kecil.“Jaring mereka terlalu rapat, hanya satu inci. Ikan kecil pun disapu habis,” terangnya.

Ia juga menegaskan pihaknya akan ikut mengkawal proses peradilan terhadap kasus ini hingga ke meja hijau.

“Ini sama – sama kita awasi, DPRK dan juga panglima laut serta nelayan agar ikut mengawasi kasus ini,” pinta Juliadi.

Sementara itu Panglima Laut Gosong Telaga Selatan, Maswardin Daeli, mengapresiasi langkah cepat Polres Aceh Singkil dan Satpol Airud yang berhasil menangkap kapal pukat harimau di perairan setempat.

“Kami berterima kasih kepada Pak Kapolres dan tim atas kerja kerasnya,” ujar Maswardin.

Tapi, tambahnya, kapal itu jangan dilepaskan. Sita saja untuk negara. Kasihan nelayan kecil yang sudah susah.

Maswardin menyebut, sejak kapal pukat harimau beroperasi, hasil tangkapan nelayan tradisional terus merosot. “Jaring mereka rusak, bahkan hilang, terseret kapal besar,” tambahnya.

Sebelumnya, Satuan Polisi Air dan Udara (Satpol Airud) Polres Aceh Singkil berhasil menangkap kapal KM Bintang Jaya asal Sibolga, Sumatera Utara, yang menggunakan alat tangkap pukat trawl atau pukat harimau.

Kapal itu diamankan di perairan Aceh Singkil dengan 12 awak kapal, polisi juga menyita sejumlah peralatan khas pukat harimau yang berada dalam kapal, seperti katrol baja, tali seling, papan pemberat, hingga mesin penarik jaring bawah laut.

Pewarta : Arman Munthe

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini