Jumat, 22 November 2024

Misteri Kasus Pembunuhan Vina Sejak 8 Tahun, 3 Orang Tersangka Masih Buron

Misteri Kasus Pembunuhan sepasang kekasih  Vina dan Eki yang terjadi di Kota Cirebon pada 27 Agustus 2016

JAKARTA,TRENNEWS — Misteri Kasus Pembunuhan sepasang kekasih  Vina dan Eki yang terjadi di Kota Cirebon pada 27 Agustus 2016 kini mencuat kembali ke publik.

Mencuatnya kasus itu tak lepas setelah kontroversi film layar lebar berjudul Vina: Sebelum 7 Hari. Film itu mencoba mereka ulang kejadian pembunuhan dan pemerkosaan oleh sekelompok pemuda geng motor yang terjadi delapan tahun lalu di Cirebon.

Dalam kasus itu ada total 11 tersangka, delapan di antaranya sudah ditangkap polisi bahkan telah divonis pengadilan. Namun, masih ada tiga tersangka lagi yakni Pegi alias Perong, Andi serta Dani, yang sampai saat ini masih belum ditangkap dan menjadi buronan.

Setelah kasus pembunuhan Vina Cirebon itu kembali ramai karena film, pihak kepolisian menegaskan apabila kasus tersebut masih belum ditutup.

Aparat juga mengaku masih terus mengejar ketiga pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Kasus yang semula diproses di Polres Cirebon Kota lalu ditarik ke Polda Jabar. Bahkan, Bareskrim pun sampai turun tangan.

Dalam perjalanan tersebut, mereka kemudian diikuti segerombolan geng motor. Ketiganya lantas dilempari dengan batu oleh geng motor yang mengikuti saat di depan SMPN 11 Kota Cirebon.

Selain batu, geng motor yang juga membawa bambu itu terus mengejar hingga akhirnya berhasil memepet sepeda motor yang dinaiki korban.

Akibatnya, Vina dan kekasihnya hilang keseimbangan dan terjatuh dari motor di Jembatan Kepompongan, Talun, Cirebon. Sementara rekan korban lainnya berhasil melarikan diri.

Setelahnya, para pelaku membawa Vina dan Eky ke sebuah tempat sepi yang berada di depan SMPN 11 Kota Cirebon. Pada saat itulah para pelaku menganiaya dan memperkosa Vina hingga akhirnya tewas.

Untuk menutupi aksinya, para pelaku kemudian membawa jasad keduanya kembali ke Jembatan Kepompongan agar tampak seperti korban kecelakaan.

Setelah dilakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, polisi menangkap total 8 dari 11 pelaku. Mereka yang ditangkap yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.

Dari delapan orang itu, tujuh di antaranya dijatuhi vonis hukuman penjara seumur hidup. Sedangkan satu lainnya yakni Saka hanya divonis 8 tahun penjara karena masuk dalam kategori anak berhadapa.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Jules Abraham Abast mengatakan saat ini penyidik juga masih terus melakukan penelusuran terhadap ketiga terduga pelaku termasuk dengan mendatangi orang tua hingga kerabat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini