MK Putuskan Pemilu Nasional dan Pilkada Digelar Terpisah
Jakarta, TrenNews.id – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pemilihan umum untuk anggota DPR, DPD, serta Presiden dan Wakil Presiden tetap digelar secara serentak. Namun, pemilihan anggota DPRD tingkat provinsi dan kabupaten/kota akan dipisahkan dan digabung dengan pemilihan kepala daerah (Pilkada), yakni gubernur, bupati, dan wali kota.
“Amar putusan mengabulkan pokok permohonan untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan perkara nomor 135/PUU-XXII/2024 dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (26/6)
Perkara tersebut merupakan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Permohonan diajukan oleh Yayasan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang diwakili oleh Ketua Pengurus Khoirunnisa Nur Agustyati dan Bendahara Irmalidarti.
MK menilai ketentuan dalam pasal-pasal yang diuji tidak sejalan dengan prinsip pemilu yang efektif, efisien, dan berkepastian hukum. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan pemilu legislatif untuk DPRD provinsi dan kabupaten/kota beserta Pilkada harus dilakukan dalam satu kesatuan waktu secara serentak, namun terpisah dari pemilu nasional.
“Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, dan setelahnya dalam waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan sejak pelantikan, dilaksanakan pemungutan suara serentak untuk DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan kepala daerah,” ujar Suhartoyo.
Dengan demikian, MK menyatakan Pasal 347 ayat (1) UU Pemilu dan Pasal 3 ayat (1) UU Pilkada bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat apabila tidak dimaknai sebagaimana ketentuan tersebut.
Putusan ini mengubah pola pemilu yang sebelumnya menyatukan seluruh pemilihan legislatif dalam satu waktu. MK menilai pemisahan ini bertujuan untuk menghindari kompleksitas dan beban berlebihan dalam pelaksanaan pemilu serentak.
Pewarta : Hendra

Tinggalkan Balasan