Kamis, 22 Januari 2026

MK Tegaskan Sengketa Jurnalistik Wajib Diselesaikan Melalui Dewan Pers

Ilustrasi

Jakarta, TrenNews.id — Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa setiap sengketa yang timbul akibat karya jurnalistik wajib terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers sebelum menempuh jalur pidana maupun perdata.

Penegasan tersebut tertuang dalam putusan uji materi Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang dibacakan dalam sidang MK, Senin (19/1/2026), di Jakarta. Putusan ini sekaligus memperkuat perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.

MK memberikan tafsir konstitusional terhadap frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers. Mahkamah menyatakan, penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penilaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik oleh Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan.

Ketua MK Suhartoyo, yang memimpin sidang pembacaan putusan, menyampaikan bahwa perlindungan hukum bagi wartawan bukan sekadar formalitas administratif, melainkan pilar penting dalam menjaga demokrasi dan kedaulatan rakyat.

Dalam pertimbangan yang dibacakan Hakim Konstitusi Guntur Hamzah, MK menilai penggunaan instrumen pidana atau perdata terhadap wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik secara sah berpotensi menimbulkan kriminalisasi pers.

“Wartawan berada pada posisi yang secara inheren rentan karena aktivitas jurnalistik kerap bersinggungan dengan kepentingan kekuasaan politik, ekonomi, maupun sosial,” ujar Guntur. Menurutnya, perlindungan hukum yang bersifat khusus dan afirmatif justru merupakan instrumen konstitusional untuk mewujudkan keadilan substantif.

MK menegaskan bahwa Undang-Undang Pers merupakan hukum yang bersifat khusus (lex specialis) dalam mengatur aktivitas jurnalistik, termasuk mekanisme penyelesaian sengketa pers. Oleh karena itu, Dewan Pers harus diposisikan sebagai forum utama dan pertama (primary remedy) dalam setiap keberatan terhadap pemberitaan.

Mahkamah juga menekankan bahwa sanksi pidana dan perdata terhadap wartawan harus menjadi upaya terakhir (ultimum remedium) serta sejalan dengan prinsip restorative justice.

Putusan ini merupakan hasil pengabulan sebagian permohonan yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum). Namun demikian, putusan tersebut tidak diambil secara bulat, karena tiga hakim konstitusi Saldi Isra, Arsul Sani, dan Daniel Yusmic P Foekh menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion).

Dengan putusan ini, MK menegaskan komitmen negara dalam menjamin kebebasan pers sekaligus melindungi hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang akurat, berimbang, dan bertanggung jawab.

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini