MK Tolak Permohonan Sengketa Pilkada di Lima Daerah Sulawesi Tenggara
Jakarta, TrenNews.id – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar sidang pengucapan putusan terkait perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) di lima kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Tenggara pada Selasa (4/2/2025). Seluruh permohonan yang diajukan oleh para pemohon dinyatakan tidak dapat diterima.
Berdasarkan hasil sidang yang berlangsung di Gedung MK, berikut adalah daftar daerah yang permohonannya ditolak:
1. Kota Baubau (Perkara Nomor 27) – Sidang pukul 15.11 WIB, permohonan tidak dapat diterima.
2. Kabupaten Wakatobi (Perkara Nomor 61) – Sidang pukul 15.55 WIB, permohonan tidak dapat diterima.
3. Kabupaten Konawe Selatan (Perkara Nomor 76) – Sidang pukul 16.34 WIB, permohonan tidak dapat diterima.
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tinggalkan Balasan