Negosiasi Mandek, Warga Lelewawo Hentikan Aktivitas Tambang PT Kasmar Tiar Raya
Lasusua, TrenNews.id – Ratusan warga Desa Lelewawo, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara, menghentikan aktivitas pertambangan PT Kasmar Tiar Raya (PT KTR), Kamis (7/1/2025). Aksi ini dilakukan setelah proses negosiasi antara masyarakat dan pihak perusahaan terkait dugaan penyerobotan lahan tidak menemukan titik temu.
Jenderal Lapangan aksi, Abdul Halis, mengatakan bahwa masyarakat telah berulang kali meminta kejelasan status lahan yang digunakan perusahaan. Dalam pertemuan terakhir, pihak PT KTR mengakui adanya dokumen kepemilikan tanah milik warga, namun menolak memperlihatkan dokumen yang dimaksud. Masyarakat pun meminta penghentian sementara aktivitas tambang selama empat hari untuk proses klarifikasi, namun permintaan tersebut tidak disepakati.
“Karena tidak ada kesepakatan, kami akhirnya bergerak langsung ke lokasi dan menghentikan aktivitas tambang,” ujar Abdul Halis.
Setelah negosiasi dinyatakan buntu, massa aksi menuju area yang disengketakan dan mengusir seluruh alat berat serta peralatan tambang yang masih beroperasi. Diketahui, aktivitas penambangan di lokasi tersebut dilakukan oleh penambang lokal.
Pendemo menjelaskan bahwa pemilik lahan atas nama Burhanuddin, yang juga merupakan penambang lokal, sebelumnya menggarap lokasi tersebut berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) dari PT Kasmar Tiar Raya. Namun saat aksi berlangsung, lokasi yang disengketakan justru dikelola oleh penambang lain.
Burhanuddin mengklaim lahan tersebut sebagai miliknya dan menuntut agar aktivitas penambangan dikembalikan kepadanya. Ia menegaskan bahwa dirinya memiliki SPK resmi dari PT Kasmar Tiar Raya sebagai dasar pengelolaan lokasi tersebut.
Koordinator Lapangan aksi, Ujang Hermawan, mengatakan bahwa pemilik lahan telah meminta pihak perusahaan menghadirkan penambang yang saat ini menggarap lokasi untuk dimintai klarifikasi. Namun hingga negosiasi berakhir, penambang yang dimaksud tidak kunjung hadir.
Selain itu, massa juga mempertanyakan dasar PT Kasmar Tiar Raya menerbitkan SPK kepada pihak lain tanpa persetujuan pemilik lahan. Mereka meminta perusahaan menunjukkan dokumen penguat sebagai dasar penerbitan SPK tersebut, namun hingga aksi berakhir dokumen yang diminta belum dapat ditunjukkan.
“Kami membawa dokumen kepemilikan tanah yang bisa diuji dan disandingkan keabsahannya. Namun perusahaan tidak mampu menunjukkan dasar pemberian SPK kepada penambang lain,” tegas Ujang.
Tak hanya soal lahan, warga juga menuding aktivitas pertambangan telah merusak ratusan tanaman masyarakat, termasuk pohon sagu yang menjadi sumber pangan utama warga Desa Lelewawo, serta sejumlah tambak ikan milik warga.
Atas kejadian tersebut, masyarakat mendesak PT Kasmar Tiar Raya untuk bertanggung jawab atas seluruh kerugian yang dialami warga. Mereka juga meminta Aparat Penegak Hukum, Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara, serta instansi terkait lainnya segera turun tangan menyelesaikan sengketa lahan tersebut guna mencegah terjadinya konflik horizontal di tengah masyarakat.
Pewarta: Asse


Tinggalkan Balasan