Nilai Fantastis, 7 Miliar Dana Pensiun Pegawai Dilahap Pengurus BKK Bank NTT
KUPANG, TRENNEWS.ID – Sebanyak 11 pegawai Bank NTT diperiksa Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur atas dugaan penyimpangan dana pensiun Bank NTT yang dilakukan oleh pengurus Badan Kesejahteraan Karyawan (BKK) Bank NTT.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT, Raka Putra Dharmana, SH, MH menjelaskan, Kejati NTT menerima laporan pengaduan dari masyarakat dengan Nomor : 04/DBKK/V/2024 tanggal 03 Mei 2024 terkait dugaan penyimpangan dana pensiun pegawai Bank NTT.
“Kejati NTT menindaklanjuti dengan Surat Perintah Tugas Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Nomor : SP.Tug-48/N.3/Dek.3/06/2024 tanggal 10 Juni 2024 untuk melakukan cross check dan klarifikasi terkait adanya dugaan penyimpangan Dana Pensiun Pegawai Bank NTT oleh pengurus wadah BKK (Badan Kesejahteraan Karyawan) Bank NTT sebesar Rp. 7.082.626.321,” ujar Raka Putra Dharman dalam keterangannya, Jumat (14/6/2024) melansir dari Pos-Kupang.Com.
Menurutnya, tim intelijen Kejati NTT yang terdiri dari Bambang Dwi Murcolono, SH, MH (Asisten Intelijen), Yoni E Mallaka, SH, MH (Kasi C), Noven V Bulan, SH, M.Hum (Kasi B), Alboin M. Blegur, SH, MH (Kasi A), Elviana Risqa Nur Fadila, SH (Jaksa Fungsional), dan Edwin R Thine, SH (staf intelijen) melakukan klarifikasi terhadap 11 pegawai Bank NTT.
Tinggalkan Balasan