Minggu, 8 September 2024

Nur Rahman Umar Resmi Kantongi Rekomendasikan DPP Partai NasDem Untuk Pilkada Kolut 2024

Drs H Nur Rahman Umar saat menerima Rekomendasi dari DPP Partai NasDem di Jakarta

3. Kepada calon sebagaimana tersebut diatas diwajibkan untuk memenuhi persyaratan pencalonan ke KPUD Kabupaten Kolaka Utara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaporkan hasilnya kepada DPP Partai NasDem selambat lambatnya 14 hari sebelum dibukanya masa pendaftaran pencalonan Pilkada tahun 2024 ke KPUD Kabupaten Kolaka Utara.

4. Rekomendasi ini berlaku hingga dikeluarkannya Surat Keputusan DPP Partai NasDem tentang persetujuan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Utara yang menjadi persyaratan pendaftaran pasangan calon ke KPUD Kabupaten Kolaka Utara.

5. Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan atas surat rekomendasi ini maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana diperlukan.

Rekomendasi DPP Partai NasDem tersebut di tanda tangani Ketua Bappilu DPP Partai NasDem, Ananda Surya Paloh dan Sekretaris Bappilu, Willy Aditya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini