Ombudsman NTT Minta Polres Manggarai Proses Hukum Perwira Polisi IKS Dugaan Penimbunan BBM Bersubsidi
Manggarai, TrenNews.id — Kepala Perwakilan Ombudsman RI Nusa Tenggara Timur (NTT), Darius Beda Daton, meminta Polres Manggarai untuk melakukan proses hukum terhadap perwira polisi IKS atas dugaan penimbunan BBM subsidi jenis Pertalite bermodus pangkalan minyak tanah.
Hal itu disampaikan Darius Beda Daton kepada TrenNews.id pada Sabtu malam (12/7/2025).
“Itu sudah tindak pidana, jadi kami minta penegak hukum proses hukum, ya,” tegas Darius Daton.
Selain itu, Darius Daton meminta PT Pertamina Patra Niaga agar memberi sanksi terhadap SPBU Mbaumuku Ruteng karena telah mengisi BBM pada mobil merah bertulisan “Dewata” setiap hari, yang kemudian disalin ke jeriken.
“Saya kira SPBU-nya yang perlu dikasih sanksi oleh PT Pertamina Patra Niaga. Sebab SPBU mengisi BBM pada mobil yang sama setiap hari, dan ada kesaksian warga bahwa BBM itu diisi kembali ke jeriken untuk dijual bebas,” imbuh Daton.
Daton menilai, meskipun tidak salah jika mobil tersebut mengisi BBM sesuai kuota harian, namun tindakan menjual BBM bersubsidi untuk mencari keuntungan adalah bentuk tindak pidana.
Ia menambahkan bahwa semua jenis BBM Tertentu (JBT) seperti Pertalite dan Bio Solar tidak boleh diperjualbelikan dengan alasan apa pun.
Oleh karena itu, ujar dia, tidak dibenarkan pengecer membeli BBM bersubsidi di SPBU dengan mobil, kemudian melangsirnya untuk dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi.
Diberitakan sebelumnya, seorang perwira polisi aktif di Polres Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), berinisial IKS, diduga terlibat dalam praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite. Dugaan tersebut mencuat setelah adanya laporan warga yang menyebutkan modus operandi pelaku dengan membuka pangkalan minyak tanah fiktif di Nekang, Kelurahan Watu, Kabupaten Manggarai.
Menurut salah satu narasumber yang enggan disebutkan namanya, pangkalan minyak tanah tersebut sudah lama tidak lagi menjual minyak tanah, namun digunakan untuk menjual Pertalite secara ilegal.
“Mereka buka pangkalan minyak tanah, tapi aktivitasnya hanya jual bensin jenis Pertalite. Minyak tanahnya sudah tidak dijual lagi. Setiap hari Minggu dan Senin, mobil merah bertuliskan ‘Dewata’ biasa antar BBM itu. Tapi yang mengantar itu sopir bersama perwira polisi,” ungkap sumber kepada TrenNews.id, Sabtu (12/7/2025).
Sumber tersebut menegaskan bahwa puluhan jeriken ukuran 35 liter dibawa oleh sopir menggunakan mobil merah, dan Pertalite yang diangkut kemudian disembunyikan di bagian belakang rumah atau kamar di lokasi pangkalan.
“Saya lihat langsung mereka turunkan puluhan jeriken, sembunyikan di kamar belakang. Perwira itu yang antar dengan sopirnya. Mobilnya jelas bertulisan ‘Dewata’,” tambahnya.
Sumber itu juga menyebut bahwa BBM bersubsidi yang dijual diambil dari area Pertamina Mbaumuku. Disebutkan pula adanya kios kecil di sudut SPBU yang menjadi titik pengambilan, lalu disuplai ke beberapa titik pangkalan milik oknum polisi tersebut di Kumba, Dongang, dan Nekang.
Sementara itu, pemilik warung di depan pangkalan minyak tanah milik perwira tersebut membenarkan bahwa usaha minyak tanah di lokasi itu sudah lama tidak aktif.
“Pangkalan minyak tanah itu sudah lama tidak beroperasi. Yang dijual cuma bensin. Kalau butuh minyak tanah, kami ambil ke Tenda,” ujar pemilik warung kepada TrenNews.id.
Pewarta: Kordianus
Editor: Andi

Tinggalkan Balasan