Jumat, 21 November 2025

Orasi Tak di Gubris, Ratusan Warga Sweeping Truk PT Socfindo Yang Lintasi Jalan Umum

Aksi warga sweeping truk PT Socfindo yang lintasi jalan umun (Foto : Arman Munthe)

Aceh Singkil, TrenNews.id – Ratusan warga dari berbagai desa di Kabupaten Aceh Singkil melakukan sweeping armada perusahaan PT Socfindo Kebun Lae Butar, Kamis (20/11/2025).

Aksi sweeping itu dilakukan lantaran pimpinan perusahaan dinilai tidak menggubris atau tidak menanggapi aspirasi yang disampaikan ratusan warga yang berlokasi di depan gerbang kantor PT Socfindo Lae Butar.

Sweeping itu dilaksanakan di jalan umum penghubung Tulaan – Blok 15. Kegiatan berjalan sekitar pukul 13.00 wib siang hingga sore hari.

Pada sweeping itu, ratusan warga menghentikan sebuah armada pengangkut Tandan Buah Segar (TBS) milik PT Socfindo yang melaju dari arah pabrik menuju kebun.

“Ini merupakan aksi protes kita terhadap angkutan PT Socfindo yang selalu berlalu lalang melewati jalan ini,” kata Koordinator Aksi, Boas Tumangger.

Ia juga menjelaskan akibat truk pengangkut TBS perusahaan itu yang selalu berlalu lalang dan bongkar muat di bahu hingga badan jalan. Kerapkali menyebabkan kecelakaan, bahkan telah timbul korban nyawa.

“Kita meminta agar perusahaan itu membuat akses jalan sendiri, tidak menggunakan jalan umum untuk mengangkut TBS mereka,” tegas Boas.

Sebelumnya, ratusan massa yang tergabung dalam Gerakan Persada Karina (GPK) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor PT Socfindo Kebun Lae Butar, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil.

Ratusan warga yang mengikuti aksi protes itu berasal dari beberapa desa di Kecamatan Gunung Meriah dan Simpang Kanan, Kabupaten Aceh Singkil.

Berikut tuntutan warga :
1. Mendesak Satlantas Polres Aceh Singkil menindak PT Socfindo atas aktivitas bongkar muat yang diduga menyebabkan gangguan lalu lintas hingga menelan korban jiwa warga Sanggaberu Silulusan.

2. Menuntut perusahaan memenuhi janji merekrut keluarga korban kecelakaan yang meninggal dunia akibat dugaan kelalaian operasional perusahaan.

3. Meminta perusahaan menumbang dan membersihkan pohon sawit yang berada di sepanjang Jalan Tulaan–Silulusan sepanjang 3,95 km karena dinilai melanggar ketentuan jarak tanam dari badan jalan.

4. Mendesak pembukaan akses jalan baru khusus operasional perusahaan demi mencegah kecelakaan serupa di masa mendatang.

5. Mendesak pelepasan sebagian lahan HGU kepada desa-desa berbatasan untuk fasilitas olahraga dan TPU minimal 2 hektare per desa.

6. Meminta Polres Aceh Singkil memproses laporan pidana terkait dugaan perusakan lahan warga di Desa Blok 15 pada 24 Agustus 2025 yang diduga melibatkan oknum perusahaan.

7. Mendesak kepolisian menerapkan kembali kewenangan penyelesaian 18 perkara adat sesuai Qanun Aceh Nomor 09 Tahun 2008, khususnya kasus tipiring yang melibatkan masyarakat dan perusahaan.

8. Menuntut perusahaan mengutamakan tenaga kerja lokal Aceh Singkil sesuai keahlian dan kebutuhan.

9. Mengancam menggelar aksi lebih besar dan menduduki lokasi jika tuntutan diabaikan.

Hingga akhir aksi unjuk rasa dan sweeeping tersebut, tidak terlihat perwakilan perusahaan yang hadir menanggapi aspirasi warga.

Media ini mencoba melakukan konfirmasi kepada perusahaan melalui Tekniker 1, namun hingga kini tidak mendapat respon.

Pewarta : Arman Munthe

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini