PAHI Sultra Desak Kejagung Periksa Pimpinan PT BDM Terkait Dugaan Tambang di Kawasan HPT
Jakarta, TrenNews.id – Perhimpunan Aktivis Hukum Indonesia (PAHI) Sulawesi Tenggara mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk memanggil dan memeriksa pimpinan PT Bumi Dua Mineral (BDM) terkait dugaan aktivitas penambangan nikel di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara.
Desakan tersebut disampaikan PAHI Sultra menyusul temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang menyebutkan adanya dugaan aktivitas penambangan tanpa mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) atau Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
PAHI Sultra juga meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) untuk mencabut perizinan serta menghentikan seluruh aktivitas PT BDM yang beroperasi di Desa Pitulua, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara.
Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 13/LHP/XVII/05/2024 tertanggal 20 Mei 2024 tentang pemeriksaan pengelolaan perizinan pertambangan mineral, batubara, dan batuan. Dalam laporan itu, BPK menemukan adanya pembukaan lahan seluas 9,02 hektare di kawasan HPT yang diduga dilakukan PT BDM tanpa izin penggunaan kawasan hutan.
Selain persoalan izin kawasan hutan, BPK juga menyoroti belum dipenuhinya kewajiban lingkungan oleh perusahaan, termasuk penempatan dana Jaminan Reklamasi dan Dana Pasca Tambang yang bersifat wajib dalam kegiatan pertambangan.
Berdasarkan data Mineral One Data Indonesia (MODI) Kementerian ESDM, PT Bumi Dua Mineral memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi nikel dengan luas konsesi 855 hektare. Izin tersebut tercatat berlaku sejak 5 Oktober 2012 hingga 4 Oktober 2032.
Sekretaris Jenderal PAHI Sultra, Irvan Febriansyah, mengatakan temuan BPK tersebut tidak dapat dipandang sebagai pelanggaran administratif semata, melainkan harus ditindak secara hukum karena dinilai telah berdampak pada kerusakan lingkungan dan merugikan negara.
“Temuan ini menunjukkan adanya dugaan pelanggaran serius terhadap regulasi pertambangan dan kehutanan. Negara dirugikan dan lingkungan terdampak, sehingga perlu penegakan hukum yang tegas,” ujar Irvan saat diwawancarai di Jakarta, Sabtu (13/12/2025).
PAHI Sultra juga mendesak Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum untuk mengusut pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan tersebut.
Sebagai tindak lanjut, PAHI Sultra berencana menggelar aksi demonstrasi di Kejaksaan Agung dan Kementerian ESDM dalam waktu dekat guna mendorong aparat penegak hukum menindaklanjuti temuan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Bumi Dua Mineral belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran yang disampaikan PAHI Sultra.
Pewarta: IAR


Tinggalkan Balasan