PD. Aneka Usaha Kolaka Dilaporkan ke JAMPIDSUS Kejagung: Dugaan Tambang Ilegal dan Pelanggaran Lingkungan
Jakarta, TrenNews.id – Kasus dugaan tambang ilegal dan pelanggaran lingkungan yang melibatkan PD. Aneka Usaha Kolaka kini memasuki babak baru. Perusahaan tersebut resmi dilaporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) oleh Jaringan Pengawasan Investasi Pertambangan (J-PIP). Laporan tersebut menyoroti sejumlah dugaan serius, termasuk kerusakan lingkungan dan pelanggaran regulasi terkait pendapatan negara.
J-PIP mengungkapkan bahwa PD. Aneka Usaha Kolaka diduga melakukan aktivitas tambang tanpa izin di kawasan hutan yang seharusnya dilindungi. Aktivitas ini diduga melanggar aturan terkait persetujuan penggunaan kawasan hutan (PPKH) dan menyebabkan kerusakan lingkungan yang signifikan.
Menurut Habrianto, Presidium J-PIP, citra satelit dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada Oktober 2023 menunjukkan adanya aktivitas tambang di dalam kawasan hutan lindung. Total lahan yang diduga dirusak mencapai 117,48 hektar. Hal ini menjadi bukti kuat atas pelanggaran yang dilakukan perusahaan.
Lebih lanjut, PD. Aneka Usaha Kolaka juga didakwa melanggar sejumlah peraturan, termasuk UU Lingkungan Hidup dan ketentuan dalam Omnibus Law (UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja).
Selain aktivitas tambang ilegal, perusahaan juga menghadapi tuduhan gagal mematuhi kewajiban administratif. Denda administratif sebesar Rp 19,67 miliar telah dijatuhkan, namun hingga kini belum dibayarkan oleh perusahaan. Hal ini menimbulkan kekhawatiran atas kemungkinan pelanggaran hukum yang lebih besar.
J-PIP juga menyoroti adanya potensi pelanggaran dalam pembayaran royalti yang wajib dilakukan perusahaan. Dugaan ini membuka peluang penyelidikan lebih dalam terkait potensi salah urus keuangan atau bahkan praktik manipulasi.
Tinggalkan Balasan