Rabu, 12 Maret 2025

Pelantikan Mulyono sebagai Kepala Bakesbangpol Sumut Dikritik, GMP Sumut Sebut Blunder Besar

Pelantikan Mulyono sebagai Kepala Bakesbangpol Sumut Dikritik, GMP Sumut Sebut Blunder Besar (istimewa)

Medan, Trennews.Id – Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Sumatera Utara (GMP Sumut) mengkritik keras keputusan Wakil Gubernur Sumatera Utara yang melantik Mulyono sebagai Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Sumut. GMP Sumut menilai langkah tersebut sebagai blunder besar yang dapat menimbulkan kontroversi dan keresahan di tengah masyarakat.

Pelantikan Mulyono, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut, berlangsung di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara. Keputusan ini menuai sorotan dari berbagai pihak, terutama GMP Sumut, yang mempertanyakan kredibilitas dan rekam jejak Mulyono dalam jabatan sebelumnya.

Ketua GMP Sumut, M. Idris Sarumpaet, menilai keputusan ini tidak mencerminkan prinsip kehati-hatian dalam memilih pejabat strategis, terutama dalam mewujudkan visi Kolaborasi Sumut Berkah. “Mulyono memiliki rekam jejak yang tidak baik saat menjabat sebagai Kadis PUPR Sumut. Banyak proyek infrastruktur bermasalah di bawah kepemimpinannya, dan seharusnya pemimpin daerah lebih selektif dalam memilih pejabat yang akan memegang peran strategis seperti Kepala Bakesbangpol,” tegas Idris pada Rabu (26/2/2025).

GMP Sumut juga menyoroti dugaan keterlibatan Mulyono dalam kasus dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) pada proyek pembangunan Tanggul Sungai Aek Natas Bandar. Proyek yang dikerjakan oleh CV. Bina Persada dengan nomor kontrak 602.1/DPUPR-UPTDPUPR/RAP/4864/VIII/2024 tersebut memiliki pagu anggaran sebesar Rp11,39 miliar dan diduga mengalami berbagai penyimpangan.

Hingga saat ini, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara belum memberikan tanggapan resmi terkait kritik yang disampaikan oleh GMP Sumut. Sementara itu, para aktivis dan penggiat anti-korupsi menyatakan akan terus mengawal kebijakan ini dan mendesak pihak berwenang untuk mengevaluasi kembali keputusan tersebut demi menjaga kredibilitas pemerintahan daerah serta memastikan birokrasi yang bersih dan berintegritas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini