Minggu, 7 Desember 2025

Pelayanan Administrasi Terhambat, Warga Keluhkan Camat Lembor Selatan Persulit Urusan Tanah

Kantor Camat Lembor Selatan,Kabupaten Manggarai Barat.

Lembor Selatan, TrenNews.id — Seorang warga mengeluhkan pelayanan administrasi di Kantor Camat Lembor Selatan, Kabupaten Manggarai Barat. Ia menilai pihak kecamatan mempersulit proses pengurusan surat tanah meskipun seluruh persyaratan telah dipenuhi, bahkan sudah mendapat dukungan dari Kepala Desa Benteng Dewa dan Tua Golo Joneng.

Warga yang enggan disebutkan namanya itu mengungkapkan bahwa ia membeli sebidang tanah di Kampung Wae Tulu. Awalnya, wilayah tersebut masuk dalam administrasi Kelurahan Tangge, Kecamatan Lembor. Namun, muncul persoalan batas ulayat yang membuat Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat turun tangan untuk melakukan mediasi yang difasilitasi langsung oleh Bupati.

“Urusan batas ulayat ini sebenarnya sudah selesai pada 2023. Tapi ketika saya kembali mengurus kelengkapan administrasi pada 2024, belum ada kejelasan soal batas wilayah,” ungkapnya kepada TrenNews.id, Senin (3/11/2025).

Tahun 2025, ia kembali mencoba melanjutkan pengurusan dokumen. Namun, dari informasi Kantor Pertanahan Labuan Bajo, wilayah ulayat Wae Tulu kini masuk ke dalam administrasi Desa Benteng Dewa.

“Saya beritikad baik mengulang lagi semua proses administrasi, meskipun sebelumnya sudah selesai di tingkat Camat Lembor. Karena ada perubahan, saya mendatangi Kepala Desa Benteng Dewa,” jelasnya.

Pada 24 Oktober 2025, ia bersama Tua Golo Joneng meninjau lokasi tanah tersebut. Enam hari kemudian, pada 30 Oktober, Tua Golo menegaskan bahwa tanah dimaksud memang termasuk hak ulayat Wae Tulu dan secara administratif berada di bawah Desa Benteng Dewa.

Masih pada tanggal 30 Oktober, warga tersebut mengaku telah melengkapi semua berkas sesuai arahan dari BPN hingga di tingkat desa. Namun, ketika berkas diajukan ke kecamatan, Camat Lembor Selatan disebut menolak untuk menandatangani dokumen tersebut.

“Alasannya, mediasi yang dilakukan oleh Bupati Manggarai Barat belum rampung. Padahal kami sudah menunggu lama dan tidak ada kejelasan hasilnya,” keluhnya.

Ia berharap Camat Lembor Selatan bisa menerima arahan dari pemerintah kabupaten agar proses administrasinya tidak berlarut-larut.

“Kalau terus diabaikan, saya akan bawa persoalan ini ke publik,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Camat Lembor Selatan Sipri P. Mantur membenarkan bahwa pelayanan administrasi pertanahan di wilayah batas antara Kampung Joneng (Desa Benteng Dewa) dan Pandang/Wae Tulu (Kelurahan Tangge) belum bisa dilakukan karena masih dalam proses penyelesaian sengketa.

Dalam klarifikasinya, Camat Sipri menyampaikan beberapa poin:

1. Pelayanan administrasi pertanahan di wilayah sengketa belum dapat dilaksanakan hingga proses mediasi selesai.

2. Pemerintah sedang berupaya memediasi kedua pihak untuk mencapai kesepakatan batas wilayah.

3. Masyarakat diminta bersabar dan menahan diri dari aktivitas administrasi di lokasi sengketa.

4. Kedua pihak diimbau menjaga keamanan dan ketertiban selama proses berlangsung.

Kasus ini menjadi sorotan karena menggambarkan dampak belum tuntasnya penetapan batas wilayah administrasi terhadap pelayanan publik.
Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat segera menyelesaikan sengketa batas wilayah tersebut agar pelayanan administrasi berjalan lancar dan kepastian hukum masyarakat dapat terjamin.

Pewarta: Kordianus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini