Pemanggilan Yasonna Laoly, Pengamat : Novel Gagal Paham, Tidak Ada Pelanggaran SOP Oleh Penyidik
JAKARTA, TRENNEWS.ID – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemuda Pemerhati Indonesia (DPP LIPPI) mengecam keras atas tuduhan tak mendasar yang dilontarkan oleh Novel Baswedan terhadap penyidik KPK dan Menkumham, Yasonna Laoly.
Sebelumnya, Novel menilai langkah pejabat KPK yang memberikan akses pintu belakang kepada Yasonna merupakan pelanggaran kode etik. Ia menegaskan, tindakan tersebut mencerminkan adanya fasilitas khusus yang seharusnya tidak diberikan kepada seorang saksi.
Merespon atas pernyataan tersebut, Ketua Umum DPP LIPPI, Dedi Siregar menegaskan, Novel Baswedan jangan terlalu mendramatisir situasi persoalan yang ada.
“Novel Baswedan jangan terlalu mendramatisir persoalan. Yasonna Laoly tak ada melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) begitu juga dengan penyidik KPK yang terlihat menjalankan secara profesional dan sesuai prosedur KPK ” kata Dedi dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (21/12/24).
Dedi mengatakan, Yasona itu orang hukum, dan taat aturan. Makanya ia datang ke KPK sesuai undangan dan prosedur yang ada.
Dedi menambahkan, bahwa apa yang disampaikan Novel Baswedan itu tak mendasar. Lebih lanjut, masalah Pak Yasonna lewat pintu belakang. Ada situasi darurat, yakni ada keramaian aksi di KPK.
Tinggalkan Balasan