Pembangunan Gedung Kopdes Merah Putih di Pacu, PBG Dipertanyakan ?
Aceh Singkil, TrenNews.id – Pemerintah sedang memacu pembangunan gedung / gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), seperti yang ada di Kabupaten Aceh Singkil.
Saat ini proyek pembangunan gerai KDMP di sejumlah desa pada Kabupaten Aceh Singkil sedang berjalan. Namun, ditengah dikebutnya pembangunan gedung tersebut, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) gerai KDMP dipertanyakan.
Gerakan Pemuda Peduli Masyarakat (GPPM) menyoroti izin PBG pembangunan sejumlah Gedung / Gerai Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Aceh Singkil tersebut.
“KDMP ini merupakan salah satu program strategis nasional, yang seyogyanya dalam pengerjaannya memenuhi dan patuh terhadap seluruh regulasi,” kata ketua GPPM, Masdi, Minggu (8/3/2026).
Namun realisasinya, kata dia, kita menduga sejumlah proyek KDMP di Aceh Singkil tersebut belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang sebelumnya disebut dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Proyek KDMP ini harus patuh regulasi. Jangan menjadi momok buruk, jangan menjadi contoh buruk,” tegasnya.
Ia meminta agar pihak terkait, baik rekanan atau penanggung jawab agar dapat transparan. Membuka data, jika memang pembangunan KDMP itu benar telah mengantongi izin PBG.
“Jika memang belum memiliki PBG, kenapa pembangunannya begitu digenjot meski menabrak regulasi,” tuturnya.
Masdi juga menyoroti tidak adanya penerapan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) pada sejumlah titik proyek KDMP tersebut.
“Sudah menjadi rahasia umum, disejumlah titik proyek KDMP ini terang – terangan tidak adanya penerapan K3. Seperti tidak adanya Alat Pelindung Diri (APD) yang dipakai para pekerja di lapangan,” jelasnya.
Padahal, lanjutnya, sejumlah regulasi mengatur dengan gamblang kewajiban penerapan APD pada pekerjaan konstruksi.
“Kita yakin pihak – pihak yang terlibat dalam proyek ini faham terkait itu. Namun, kita sayangkan adanya pembiaran ini,” pungkasnya.
Redaksi TrenNews.id siap menampung hak jawab apabila ada pihak – pihak terkait yang ingin memberikan klarifikasi.


Tinggalkan Balasan