Pemdes Teluk Piai: Larangan Keras Menyetrum Ikan Demi Kelestarian Lingkungan
Labuhanbatu Utara, TrenNews.id – Pemerintah Desa (Pemdes) Teluk Piai di Kecamatan Kualuh Hilir, Labuhanbatu Utara, mengeluarkan larangan keras terhadap penggunaan setrum untuk menangkap ikan.
Kepala Desa Teluk Piai, Misdar Simatupang SH, MH, MKN, menegaskan hal ini dalam sebuah pernyataan yang disampaikan melalui telepon kepada awak media. Larangan ini juga diumumkan di halaman resmi Facebook perangkat desa sebagai upaya menyadarkan masyarakat akan bahaya yang ditimbulkan oleh aktivitas tersebut.
Misdar Simatupang mengatakan, penggunaan setrum untuk menangkap ikan memang dapat melumpuhkan ikan secara sementara. Namun, cara ini membawa dampak besar pada ekosistem air. Aliran listrik yang digunakan, meskipun bertegangan rendah, merusak habitat ikan, membahayakan populasi biota air, dan mengganggu keseimbangan lingkungan.
“Larangan ini bukan tanpa dasar,” kata Misdar Simatupang. “Penyetruman ikan terbukti membahayakan ekosistem air.”
Selain itu, kata dia, metode ini juga memiliki risiko besar terhadap keselamatan manusia. Kejadian pencari ikan yang tersengat listrik dari alatnya sendiri telah terjadi di beberapa wilayah, menimbulkan kerugian nyawa dan luka serius.
Ia menyatakan, pihak desa akan mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran ini. “Jika ada informasi dari masyarakat terkait aktivitas penyetruman ikan, kami akan menindaklanjuti dan mengambil langkah hukum yang diperlukan,” tegasnya.
Tinggalkan Balasan