Selasa, 7 April 2026

Pemkab Kolut Terapkan WFH Setiap Jumat untuk Tekan Konsumsi Energi

Bupati Kolaka Utara, Drs. H. Nur Rahman Umar, MH

Lasusua, TrenNews.id – Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara mulai menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat sebagai langkah efisiensi energi dan pengurangan penggunaan bahan bakar.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Kolaka Utara Nomor 800.1.6/157/2026 yang mulai berlaku sejak 1 April 2026.

Bupati Kolaka Utara, Nur Rahman Umar, mengatakan kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan pemerintah pusat sekaligus upaya menekan konsumsi energi di lingkungan pemerintahan.

“Langkah ini bagian dari upaya mengurangi penggunaan bahan bakar, termasuk membatasi perjalanan dinas yang tidak mendesak,” ujarnya.

Ia menjelaskan, kebijakan WFH tidak hanya menyangkut pola kerja, tetapi juga perubahan kebiasaan dalam pemanfaatan sumber daya secara lebih efisien.

Meski demikian, penerapan WFH tetap bersifat fleksibel dan tidak mengganggu jalannya pemerintahan. Seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) diminta menyiapkan kontak person pegawai untuk memastikan koordinasi tetap berjalan.

“ASN tetap harus siap hadir secara fisik apabila dibutuhkan, terutama untuk kegiatan yang bersifat mendesak di lapangan,” jelasnya.

Bupati menegaskan bahwa kebijakan WFH hanya berlaku setiap hari Jumat dan tidak mengurangi kewajiban kehadiran ASN pada hari kerja lainnya.
“Senin sampai Kamis tetap bekerja seperti biasa, menyesuaikan dengan kebutuhan pelayanan dan kegiatan daerah,” tegasnya.

Untuk mendukung efisiensi, pemerintah daerah juga mendorong pemanfaatan sistem digital dalam pelaksanaan tugas pemerintahan. Sementara itu, unit layanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap menjalankan pelayanan dari kantor.

Kebijakan ini akan dievaluasi secara berkala berdasarkan laporan dari masing-masing perangkat daerah guna memastikan efektivitas pelaksanaannya. (As)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini