Pemkab Pangkep Sosialisasi Bahaya Rokok di SMA 20
PANGKEP, TRENNEWS.ID — Pemkab Pangkep, melalui Bagian hukum melaksanakan sosialisasi Perda nomor 10 tahun 2013 Kawasan Tanpa Rokok, di SMA 20 Pangkep, Kamis (3/10/24).
Sosialisasi dihadiri Pjs Bupati Pangkep, Syahban Sammana, Kabag hukum, Muhammad Gazali, yang dihadiri 45 orang siswa Kelas XI hingga XII.
Pjs Bupati Pangkep, Syahban Sammana mengatakan sosialisasi perda kawasan tanpa rokok rutin dilakukan. Sosialisasi diharapkan, memberikan pemahaman bahaya rokok kepada anak.
“Ada beberapa dalam perda itu, tidak boleh ada kawasan merokok di sekolah, rumah sakit. Tidak boleh ada ruang untuk merokok, karena ini sangat bahaya, ” katanya.
Syahban menyebut, rokok banyak menimbulkan dampak buruk. Seperti penyakit jantung.
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tinggalkan Balasan