Penetapan Tersangka Mantan Kadistamben Barito Utara oleh Kejati Kalteng Dinilai Terburu-buru dan Tendensius
Jakarta, TrenNews.id – Langkah Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) dalam menetapkan mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Barito Utara sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) periode 2009–2012 menuai sorotan publik.
Ketua Umum Lembaga Pemuda Pemerhati Indonesia (LPPI), Dedi Siregar, menilai penetapan tersangka oleh Kejati Kalteng terlalu terburu-buru dan terkesan tendensius. Ia menilai ada kejanggalan dalam prosedur yang dijalankan oleh pihak kejaksaan.
“Informasi yang kami terima, mantan Kadistamben tersebut telah ditahan selama lebih dari tiga bulan di Rutan Kelas IIA Palangka Raya. Namun, anehnya, pihak Kejati Kalteng kembali mengeluarkan surat undangan klarifikasi bernomor B.1571/O.2.5/Fd.2/05/2025. Ini jelas membingungkan, bagaimana mungkin seseorang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kembali dimintai klarifikasi?” ujar Dedi Siregar saat ditemui di Jakarta, Sabtu (17/05/2025).
Menurut Dedi, langkah Kejati Kalteng tidak hanya keliru secara prosedural, tetapi juga menimbulkan tanda tanya di kalangan masyarakat. Ia pun meminta Kejaksaan Agung turun tangan menelusuri penanganan kasus ini.
“Semestinya penegak hukum berhati-hati sebelum menetapkan tersangka. Jika memang ada dugaan kerugian negara, harus dipastikan lebih dahulu melalui audit BPKP. Jika ada penyalahgunaan wewenang oleh pejabat terkait, termasuk mantan Bupati Barito Utara H. Yulinsyah, maka itu yang harus ditelusuri lebih dulu, bukan langsung menetapkan dan menahan pihak-pihak yang belum jelas tanggung jawab hukumnya,” jelas Dedi.
Dedi juga mendesak Kejaksaan Agung untuk segera mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap mantan Kadistamben dan dua orang lainnya yang ikut ditetapkan sebagai tersangka. Ia menyebut penetapan tersangka tanpa dasar yang kuat melanggar KUHAP dan mencederai keadilan.
“Kami khawatir ada kepentingan tertentu yang bermain di balik kasus ini. Bisa saja ini bentuk cari muka terhadap pimpinan karena sedang ada instruksi pemberantasan korupsi. Tapi jangan sampai semangat itu malah disalahgunakan,” tegasnya.
Diketahui, Kejati Kalteng telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi IUP, yakni mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Barito Utara, mantan Kepala Bidang Pertambangan Umum Distamben Barito Utara, serta Direktur Utama PT Pagun Taka. Dalam penyidikan, kejaksaan juga telah menggeledah kantor Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Utara dan menyita sejumlah dokumen.
Selain itu, sudah ada 13 orang saksi yang diperiksa dan tim auditor juga dilibatkan untuk menghitung potensi kerugian negara. Meski demikian, Dedi mengingatkan agar proses hukum dilakukan secara profesional dan akuntabel, bukan atas dasar tekanan atau pesanan pihak tertentu.
“Kami berharap kasus seperti ini tidak terjadi lagi di masa mendatang. Kejaksaan harus memastikan akurasi data dan alat bukti sebelum mengambil langkah hukum terhadap siapa pun,” pungkasnya.
Pewarta: Hendra
Tinggalkan Balasan