Pengamat: Pernyataan Maksi Ngkeros Tidak Langgar Hukum
MANGGARAI, TRENNEWS.ID – Pernyataan Maksi Ngkeros saat kampanye terbuka ajak warga Rampa Sasa untuk tidak memilih Hery Nabit (Calon bupati Manggarai nomor urut 2) “karena telah menghancurkan Manggarai dinilai bukan masuk dalam kategori kampanye hitam (black campaign). Pernyataan Maksi Ngkeros tersebut masuk dalam kategori kampanye negative (negative campaign). “Kampanye negative sah-sah saja dalam politik dan dibenarkan secara hukum,” kata pengamat hukum Dr. Edi Hardum, SH, MH.
Edi mengatakan itu Jum’at (25/10/2024) ketika diminta pendapatnya mengenai kasus yang diduga melakukan kampanye hitam oleh Maksi Ngkeros saat kampanye terbuka ajak warga Rampa Sasa beberapa waktu lalu.
Menurut Edi, kata “menghancurkan” Manggarai jangan dimaknai secara denotative, tetapi juga secara konotatif/asosiatif. Artinya banyak fakta yang bisa dijadikan dasar peryataan Maksi Ngkros tersebut. Antara lain, pertama, Heri Nabit membangkang terhadap putusan pengadilan soal gugatan ASN yang telah telah dipecat Nabit, dimana para ASN gugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan PTUN mengabulkan gugatan mereka dimana Nabit diperintahkan agar kembalikan jabatan para ASN ke jabatan semula namun Nabit tidak melakukannya. Perbuatan Nabit seperti ini bisa digolongkan sebagai perbuatan yang “menghancurkan Manggarai”. “Orang Manggarai di mana pun berada atau semua orang Indonesia tentu hatinya hancur karena ada pejabat negara yang bangkang terhadap putusan hakim,” kata Edi.
Kedua, dalam perekrutan aparat desa di beberapa desa di Kecamatan Reok Barat, di mana camat Reok Barat yang merupakan anak buah Nabit meluluskan orang yang tidak lulus dalam test dan mentidakluluskan orang yang lulus dalam test. “Perbuatan sang camat sudah diadukan kepada Nabit melalui Sekda namun Nabit tidak berbuat sesuatu atau tidak menindak sang camat. Itu perbuatan menghacurkan Manggarai secara konotatif,” kata Edi.
Edi menegaskan, dua kasus tersebut di atas merupakan sebagian tindakan Nabit yang bisa digolong mengancurkan Manggarai dalam arti yang konotatif atau asosiatif.
Edi menegaskan, dalam UU Nomor 7 / 2017 tentang Pemilu tidak secara eksplisit mengatur soal kampanye hitam atau black campaign.
Bunyi Pasal 280 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur tentang larangan dalam kampanye, yaitu pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang: (a) mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia; (b) melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia; (c) menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain; (d) menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat; (e) mengganggu ketertiban umum; (f) mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau peserta pemilu yang lain; (g) merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu; (f) menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan; (i) membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut peserta pemilu yang bersangkutan; dan (j) menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.
Tinggalkan Balasan