Penganiayaan di Sambi Rampas: Polda NTT Diminta Evaluasi Kinerja Polsek
Manggarai Timur, TrenNews.id – Kasus dugaan penganiayaan yang menimpa Tajudin (29), warga Desa Nanga Mbaling, Kecamatan Sambi Rampas, Kabupaten Manggarai Timur, berbuntut panjang. Korban menilai Kepolisian Sektor (Polsek) Sambi Rampas tidak profesional dalam menangani laporannya.
Peristiwa terjadi pada 22 Agustus 2025. Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPP) Nomor: STPP/05/VIII/2025/Sek. Sambi Rampas, Tajudin melaporkan telah dipukul di bagian wajah, dicengkeram, dan dipindis oleh Abdul Hamid alias Raflil hingga mengalami luka-luka.
Kekecewaan korban memuncak setelah menerima dua surat undangan dari Polsek Sambi Rampas bertanggal 4 Oktober 2025. Surat tersebut masing-masing berisi undangan “Klarifikasi” (B/Und-130/X/2025/Sektor Sambi Rampas) dan “Gelar Perkara” (B/Und-131/X/2025/Sektor Sambi Rampas), yang dijadwalkan pada Rabu, 8 Oktober 2025.
“Saya datang dengan harapan kasus ini diproses sesuai hukum, tapi yang terjadi hanya mediasi. Ini tidak sesuai dengan undangan,” ujar Tajudin, Jumat (10/10/2025).
Tajudin menyatakan akan melaporkan Kapolsek Sambi Rampas dan Kanit Reskrim ke Polda NTT karena dinilai tidak profesional. Ia juga meminta keduanya dicopot dari jabatan.
Pengamat hukum Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Dr. Melkianus Ndaumanu, SH, MH, menilai ketidaksesuaian antara undangan resmi dan pelaksanaan mediasi merupakan indikasi pelanggaran prosedur.
“Undangan klarifikasi dan gelar perkara memiliki makna hukum yang jelas. Jika yang dilakukan hanya mediasi, hal itu bisa dianggap sebagai penyimpangan dari standar operasional prosedur (SOP),” ujarnya.
Menurutnya, mediasi tidak boleh menggantikan proses hukum. “Mediasi itu baik, tetapi harus ditempatkan secara proporsional. Polda NTT perlu melakukan evaluasi agar keadilan tetap terjamin,” tambahnya.
Kapolsek Sambi Rampas, IPDA Hironimus Emylianus, menjelaskan bahwa undangan klarifikasi dilakukan untuk memediasi kedua pihak. “Jika tidak ada titik temu, maka dilanjutkan gelar perkara untuk menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan,” katanya.
Ia menyebut undangan ganda yang dijadwalkan bersamaan dilakukan demi efisiensi waktu. “Kita lakukan bersamaan untuk efisiensi waktu,” ujarnya singkat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polda NTT belum memberikan keterangan resmi terkait permintaan evaluasi kinerja Polsek Sambi Rampas.
Pewarta: Kordianus

Tinggalkan Balasan