Minggu, 8 September 2024

Pengedar Sabu Diringkus di Tanjung Limau, Pihak Kepolisian Masih Lakukan Pengembangan

Pelaku pengedar sabu diringkus di Tanjung Limau Bontang Baru

Sabu itu pun kemudian dijual kembali oleh tersangka. “Masih kami kembangkan kasusnya,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

 

(Arman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini