Pengembalian Barang Bukti Lakalantas di Polres Palopo Terhambat Meski Kedua Pihak Sudah Damai
Palopo, TrenNews.id — Proses pengembalian barang bukti berupa sepeda motor dalam perkara kecelakaan lalu lintas (lakalantas) di Polres Palopo belum terlaksana, meskipun kedua belah pihak telah menyatakan damai.
Perdamaian antara korban, AM, dan pengendara sepeda motor, HS, telah tercapai pada Rabu (11/6) pukul 11.55 WITA. Namun, hingga Jumat (13/6), sepeda motor milik HS yang menjadi barang bukti masih berada di Polres Palopo.
Pendamping pihak korban menyayangkan belum dikembalikannya kendaraan tersebut. Ia menilai proses penanganan terkesan lamban dan tidak transparan, serta menyebut adanya dugaan saling lempar tanggung jawab antara penyidik dan atasan langsungnya.
Bripka Ammar, penyidik dalam perkara ini, saat dikonfirmasi menyatakan bahwa berkas administrasi penyidikan belum lengkap. Ia menyarankan agar konfirmasi dilanjutkan ke Kanit Laka, Ipda Najamuddin. Namun, saat dihubungi terpisah, Ipda Najamuddin mengatakan bahwa berkas dari penyidik belum diserahkan kepadanya.
Akibat belum dikembalikannya sepeda motor, pemilik kendaraan, Yunus suami HS mengaku kesulitan menjalankan aktivitas sehari-hari. Ia menyebut kendaraan tersebut digunakan untuk bekerja dan berharap segera ada kepastian hukum.
“Motor itu sangat saya butuhkan untuk bekerja. Selama sebulan ini saya hanya pinjam motor orang. Kami sudah damai, seharusnya tidak dipersulit,” ujar Yunus kepada wartawan, Jum’at (13/6)
Pengembalian barang bukti diatur dalam Pasal 45 KUHAP yang menyatakan bahwa barang bukti yang tidak lagi diperlukan untuk proses peradilan harus segera dikembalikan kepada pihak yang berhak. Aturan serupa juga tertuang dalam Perkap Nomor 8 Tahun 2009 dan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada informasi lebih lanjut dari Polres Palopo terkait waktu pengembalian barang bukti tersebut.
Pewarta : Fadly

Tinggalkan Balasan